Dark/Light Mode

Warning KPU

Libatkan Anak Kampanye Bisa Masuk Pidana Pemilu

Kamis, 25 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya. Pelanggaran ini bisa masuk pidana pemilu.

“Jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih,” tegas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik da­lam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Baca juga : Dukung Jokowi Ikutan Kampanye, Kaesang: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Idham menjelaskan, dalam ketentuan yang telah diatur Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

“Itu bisa terkategori pada tindak pi­dana,” kata Idham, mengingatkan.

Baca juga : Libatkan Anak dalam Kampanye, Kasus Caleg di Purworejo Mulai Disidangkan

Selain itu, tambah Idham, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga telah diatur bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu usianya 18 tahun,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Baca juga : Ini Alasan PSI Gelar Kampanye Akbar Perdana Di Solo

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria mengin­gatkan para orang tua tidak mengikutkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2024. Baik, Pemilihan Presiden (Pilpres) mau­pun Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Sebab, kampanye tersebut melibatkan massa yang cukup besar. Jadi, ada risiko terhadap kesehatan, keamanan, kenya­manan, bahkan keselamatan jiwa anak,” ujar Sylvana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.