Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya. Pelanggaran ini bisa masuk pidana pemilu.
“Jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih,” tegas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Baca juga : Dukung Jokowi Ikutan Kampanye, Kaesang: Asal Tak Pakai Fasilitas Negara
Idham menjelaskan, dalam ketentuan yang telah diatur Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
“Itu bisa terkategori pada tindak pidana,” kata Idham, mengingatkan.
Baca juga : Libatkan Anak dalam Kampanye, Kasus Caleg di Purworejo Mulai Disidangkan
Selain itu, tambah Idham, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga telah diatur bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung.
“Kalau merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu usianya 18 tahun,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Baca juga : Ini Alasan PSI Gelar Kampanye Akbar Perdana Di Solo
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria mengingatkan para orang tua tidak mengikutkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2024. Baik, Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Sebab, kampanye tersebut melibatkan massa yang cukup besar. Jadi, ada risiko terhadap kesehatan, keamanan, kenyamanan, bahkan keselamatan jiwa anak,” ujar Sylvana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya