Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kerja Pol-polan, Ini Gaji KPPS Pemilu Dan Pilkada 2024, Cek Tanggal Pencairannya
Jumat, 16 Februari 2024 19:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting dalam kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara. Tapi berapa sebenarnya gaji KPPS Pemilu 2024 termasuk gaji KPPS Pilkada 2024 mendatang?
Bagi mereka yang tertarik atau tengah bertugas sebagai KPPS, tentu informasi tentang besaran gaji dan jadwal pencairan honor menjadi hal yang sangat penting.
Untuk itu, simak rincian terkait gaji KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 berikut ini:
1. Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 dan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Besaran gaji bervariasi tergantung pada posisi masing-masing anggota KPPS. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000/orang/bulan
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000/orang/bulan
Baca juga : Cegah Kecurangan, Bappilu Demokrat Jakarta Minta Caleg Kawal Suara
- Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000/orang/bulan
- Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000/orang/bulan
- Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000/orang/bulan.
2. Gaji KPPS Pilkada 2024
Selain Pemilu 2024, Pilkada 2024 juga memiliki struktur gaji bagi anggota KPPS yang berbeda. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000/orang/bulan
- Satlinmas Pilkada 2024: Rp 650.000/orang/bulan.
3. Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Baca juga : Forum Rektor Indonesia Serukan Pemilu Damai Dan Aman, Demi Menjaga Persatuan
Pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi petugas KPPS. Rincian biayanya meliputi:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
4. Jadwal Pencairan Honor KPPS 2024
Jadwal pencairan honor KPPS Pemilu 2024 mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022.
Baca juga : Alhamdulillah! Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Dan PNS, Cek Berapa Dan Kapan Cairnya
Diperkirakan pencairan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja berakhir. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 sendiri berlangsung dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
5. Tugas dan Wewenang KPPS
Sebagai kelompok penyelenggara, KPPS memiliki tugas dan wewenang yang jelas sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Diantaranya adalah pengumuman Daftar Pemilih Tetap, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
Dengan rincian gaji yang telah ditetapkan dan jadwal pencairan yang jelas, diharapkan pemberian honor ini menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi KPPS dalam mendukung demokrasi di Indonesia.
Semoga informasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai gaji KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 bagi para penyelenggara pemungutan suara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya