Dark/Light Mode

Segini Gaji Pengawas TPS Dengan Masa Kerja Satu Bulan Dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 3 Januari 2024 23:48 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Rizki Syahputra)
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Rizki Syahputra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen krusial bagi demokrasi di Indonesia, dan di balik panggung utama terdapat para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan transparansi. Tapi, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima?

Masih banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji para pengawas TPS? Dalam artikel ini, akan diulas lebih lanjut tentang besaran gaji para pengawas TPS, sebagai gambaran apresiasi yang diberikan negara kepada pahlawan demokrasi ini.

Rincian besaran gaji pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Baca juga : Anies Reuni Dengan Teman SMA, Prabowo Kumpul Bareng Santri, Ganjar Dengerin Curhat Petani

Namun, perlu diingat bahwa nilai gaji ini bukan hanya sekadar nominal, melainkan bentuk penghargaan untuk tanggung jawab besar yang mereka emban selama proses Pemilu.

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000 - Rp 1.000.000 per bulan

Namun, besaran gaji bukanlah satu-satunya tujuan para pengawas TPS. Banyak yang mendaftar untuk menjadi pengawas TPS, bukan hanya untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap demokrasi. 

Pengawas TPS adalah garda terdepan untuk memastikan bahwa suara rakyat terdengar dengan jelas dan hasil Pemilu mencerminkan kehendak mayoritas.

Baca juga : Ganjar Pastikan Bansos Lanjut, Tapi Dengan KTP Sakti Untuk Jamin Tepat Sasaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dengan membuka lowongan pada rentang waktu tertentu. 

Pendaftaran pengawas TPS dijadwalkan berlangsung mulai dari 2 hingga 6 Januari 2024, dan dapat dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.

Masa kerja para pengawas TPS mungkin terbilang singkat, hanya satu bulan, tetapi peran dan tanggung jawab yang mereka emban selama itu sangat besar. Mereka harus menjaga agar proses pemilihan berjalan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.