Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Real Count DPD Jawa Barat
Alfiansyah Komeng Makin Uhuy, Progress Belum 50 Persen, Suara Nyaris 1,4 Juta
Sabtu, 17 Februari 2024 07:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peluang Komedian Alfiansyah Bustami atau Komeng menduduki kursi DPD dari Daerah Pemilihan Jawa-Barat, semakin kuat.
Hasil hitung resmi (real count) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 07.01.57 WIB dengan progress atau data masuk 49,65 persen (69.743 dari 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan, pelawak yang identik dengan seruan "uhuy" itu unggul 12,25 persen atau meraup 1.378.010 suara. Jauh mengungguli para rivalnya.
Baca juga : Real Count KPU Pileg DPRD DKI Jakarta: Masuk 5 Besar, PSI Peroleh 9,13 Persen
Berikut perolehan suara 5 besar calon anggota DPD Jawa Barat, berdasarkan real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 07.01.57 WIB:
1. Alfiansyah Komeng: 1.378.010 suara (12,25 persen)
2. Aanya Rina Casmayanti, SE: 608.891 suara (5,41 persen)
Baca juga : Real Count KPU, Prabowo-Gibran Unggul 56,8 Persen, Progress Data 50,66 Persen
3. Jihan Fahira: 533.389 suara (4,74 persen)
4. H. Aceng HM Fikri, S.Ag: 434.154 suara (3,86 persen)
5. Agita Nurfianti, S.Psi: 423.793 suara (3,77 persen)
Baca juga : Real Count KPU Di NTT: Demokrat Dan PDIP Bersaing Ketat, PSI Tembus 5,61 Persen
Melalui laman resminya, KPU menyampaikan dua disclaimer atas hasil penghitungan resmi ini. Pertama, Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Kedua, penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Petugas Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, serta KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya