Dark/Light Mode

Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Sabtu, 2 Maret 2024 18:50 WIB
Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). Foto: Istimewa
Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan terkait dugaan kecurangan pelanggaran Pemilu 2024. Laporan ini disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan, laporan disampaikan karena pihaknya tidak ingin perdebatan di tengah publik terkait kecurangan Pemilu terus berlarut.

Baca juga : Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Kami datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Petrus di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Petrus mengklaim, telah membawa bukti. Namun ia tidak merinci bukti tersebut. Ia hanya menekankan, laporan yang disampaikan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Alasan Ahli Sebut KPU Tak Bersalah Di Kasus Dugaan Kebocoran Data DPT

Meski demikian, pihak Bareskrim menolak laporan TPDI. Pihak Bareskrim menyarankan TPDI membuat pengaduan masyarakat.

Dijelaskan, alasan laporannya ditolak karena tidak menjelaskan secara detail tentang aplikasi Sirekap yang dipersoalkan. Sementara, Petrus mengaku awam dan tak mengerti detail soal Sirekap.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu Hak Konstitusional

"Kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim. Nanti hari Senin mendatang," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.