Dark/Light Mode

TPN Ganjar-Mahfud: Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu Hak Konstitusional

Rabu, 28 Februari 2024 19:14 WIB
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani ditemui di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Foto: Istimewa
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani ditemui di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani menegaskan, semua pihak berhak mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Termasuk kubu Ganjar-Mahfud. Baik hak angket di DPR maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah upaya konstitusional.

"Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi kita," kata Benny ditemui di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sejken Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengungkapkan, saat ini, tim hukum Ganjar-Mahfud tengah mengumpulkan data kecurangan yang dinilainya terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga : BP2MI Gandeng BNI Untuk Lindungi Keuangan Pekerja Migran Di Korsel

"Sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui form C1 itu," sebut Benny.

Lebih lanjut, Benny mengimbau, tak ada pasangan Capres-Cawapres yang mengklaim jadi pemenang. Sebab, KPU RI belum menyatakan secara resmi. Dalam kesempatan yang sama, pemerhati telematika Roy Suryo mengungkap berbagai dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Ia menyoroti kejanggalan data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang sempat tertunda.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Menang Telak Di Amerika Serikat Dan Kanada

"Ketika beberapa hari kemarin terjadi perubahan data, ada dugaan dipindah server itu ke Indonesia padahal ada di Singapura," ucap Roy.

Roy mengaku telah merekam data dugaan kecurangan yang terjadi pada Sirekap. Karena itu, Roy mendesak penting dilakukan audit forensik pada data Sirekap.

"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : KPU Ngotot Sirekap Lebih Baik

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jika ada pembacaan yang tidak sinkron, yang tetap dijadikan rujukan rekapitulasi adalah unggahan formulir C Hasil.

"Jadi yang jadi patokan adalah formulir C Hasil di dalam kotak suara. Ketika ada tayangan dalam website pemilu2024.kpu.go.id belum sinkron, yang digunakan dasar rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir hasil di dalam kotak suara," terangnya.

Hasyim mengakui, ada kelemahan sistem Sirekap dalam membaca foto formulir C Hasil yang diunggah oleh KPPS. Karena itu, KPU masih melakukan koreksi atas ketidakuratan pembacaan itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.