Dark/Light Mode

Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 2 Maret 2024 15:40 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Laporan itu ditolak, karena kata mereka (polisi) laporan kami dinilai tidak terperinci,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Sabtu (2/3/2024).

Sebelumnya, Petrus cs melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, pada Jumat (1/3/2024).

Baca juga : Wapres Apresiasi Diaspora Selandia Baru Ikut Nyoblos Di Pemilu 2024

TPDI melapor ke Bareskrim, lantaran melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu.

Hampir selama dua bulan ini, kata dia, hal itu menjadi perdebatan publik yang tidak berkesudahan.

“Kami mengambil langkah datang untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra,” tuturnya.

Baca juga : PT SMGP Pastikan Tak Ada Kebocoran Gas Saat Proyek Pengeboran Sumur

TPDI melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pembuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang digunakan KPU dalam Pemilu tahun ini. 

“Kami meminta agar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dan enam anggotanya didengarkan. Selanjutnya, karena disebutkan bahwa Sirekap adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, kami juga mengajukan permintaan untuk mendengarkan penjelasan dari rektor ITB," tutur Petrus.

Dia mengaku sudah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

Baca juga : Tak Ada Laporan Saksi Dilarang Masuk TPS

TPDI, kata Petrus, disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

"Oleh karena itu, kami berencana untuk mengubah pendekatan dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim pada Senin (4/3/2023). Kami akan mengirim surat dengan substansi yang sama,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.