Dark/Light Mode

Klam Petinggi KPU

Tak Ada Laporan Saksi Dilarang Masuk TPS

Senin, 26 Februari 2024 07:25 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: KPU)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa sejumlah saksi pemilu dilarang masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengaku tidak mendapat laporan adanya petu­gas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melarang saksi ma­suk ke 823.220 TPS yang ada.

“Semua saksi pemilu diper­silakan mengikuti kegiatan pe­mungutan hingga penghitungan suara,” tegas Idham dalam kete­rangannya, Minggu (25/2/2024).

Baca juga : Biaya Logistik Dipangkas, Indonesia Timur Bergeliat

Dia mengatakan, proses pe­mungutan suara sudah dilakukan secara terbuka dan transparan. Dia mengimbau semua peserta pemilu, jika ada kecurangan dalam pemungutan maupun rekapitulai suara, agar menye­lesaikannya sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Dugaan pelanggaran pe­milu secara administrasi, di­tangani Bawaslu. Perselisihan hasil pemilu, yang menangani Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Menurut Idham, kesalahan yang terjadi selama proses peng­hitungan dan rekapitulasi suara bervariasi. Mulai dari kesalahan mencatat perolehan suara, sampai suara petugas KPPS yang tidak terlalu lantang saat membacakan suara sah atau tidak sah di TPS.

Baca juga : Harga Beras Rawan Semakin Ugal-ugalan

Idham pun mencatat, hingga saat ini setidaknya lebih dari 1.900 TPS se-Indonesia yang menggelar penghitungan suara ulang. Jumlah tersebut diper­kirakan akan terus bertambah. Kata dia, kondisi tersebut ter­jadi karena ketidaksengajaan atau human error.

“Itu informasi yang kami peroleh. Atas rekomendasi Ba­waslu, kami adakan penghi­tungan suara ulang,” imbuh dia.

Idham menegaskan, hasil Pe­milu 2024 ditentukan dari hasil rekapitulasi berjenjang, mulai TPS, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, serta tingkat nasional. Dia mengatakan, pene­tapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 35 hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.