Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa sejumlah saksi pemilu dilarang masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengaku tidak mendapat laporan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melarang saksi masuk ke 823.220 TPS yang ada.
“Semua saksi pemilu dipersilakan mengikuti kegiatan pemungutan hingga penghitungan suara,” tegas Idham dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Baca juga : Biaya Logistik Dipangkas, Indonesia Timur Bergeliat
Dia mengatakan, proses pemungutan suara sudah dilakukan secara terbuka dan transparan. Dia mengimbau semua peserta pemilu, jika ada kecurangan dalam pemungutan maupun rekapitulai suara, agar menyelesaikannya sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Dugaan pelanggaran pemilu secara administrasi, ditangani Bawaslu. Perselisihan hasil pemilu, yang menangani Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Menurut Idham, kesalahan yang terjadi selama proses penghitungan dan rekapitulasi suara bervariasi. Mulai dari kesalahan mencatat perolehan suara, sampai suara petugas KPPS yang tidak terlalu lantang saat membacakan suara sah atau tidak sah di TPS.
Baca juga : Harga Beras Rawan Semakin Ugal-ugalan
Idham pun mencatat, hingga saat ini setidaknya lebih dari 1.900 TPS se-Indonesia yang menggelar penghitungan suara ulang. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Kata dia, kondisi tersebut terjadi karena ketidaksengajaan atau human error.
“Itu informasi yang kami peroleh. Atas rekomendasi Bawaslu, kami adakan penghitungan suara ulang,” imbuh dia.
Idham menegaskan, hasil Pemilu 2024 ditentukan dari hasil rekapitulasi berjenjang, mulai TPS, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, serta tingkat nasional. Dia mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 paling lambat 35 hari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya