Dark/Light Mode

Soal Kapolda Bakal Bersaksi Di MK, Haidar Alwi: Cuma Gertakan

Minggu, 31 Maret 2024 19:37 WIB
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan, sejak awal ia sudah menduga rencana kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah gertakan. Terbukti, dalam persidangan di MK, TPN Ganjar-Mahfud tak bisa menghadirkan saksi Kapolda itu. 

Namun, Haidar menyayangkan pernyataan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis yang menyebut Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo melarang Kapolda bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Haidar, pernyataan Todung tersebut tidak benar. Ia menilai omongan Todung untuk menutupi kelemahannya. 

"Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap Haidar Alwi, dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Haidar menduga, Kapolda yang disebut akan bersaksi di MK itu sebenarnya memang tidak ada.

"Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," kata Haidar Alwi.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 27 Maret, Hadir di 5 Lokasi

Haidar mengatakan, dalam catatannya, TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya. Misalnya soal tudingan pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran yang disampaikan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. 

"Faktanya Di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," ungkapnya. 

Kata Haidar, Henry Yosodiningrat juga pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

"Lagi-lagi pernyataan tersebut ternyata tidak benar. Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah," jelas Haidar Alwi.

Terakhir, pengamat militer yang mendukung Ganjar-Mahfud, Connie Rahakundini menulis di media sosial bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1. 

Baca juga : Citilink Bakal Beroperasi di Bandara Gatot Subroto Way Kanan

Katanya, informasi itu diperoleh dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang tergabung dalam Timnas Amin.

"Faktanya apa yang disampaikan Connie Rahakundini ternyata juga tidak benar. Sudah diakui dan sudah minta maaf. Komjen (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," paparnya. 

Haidar Alwi melihat adanya kecenderungan pihak tertentu untuk mendiskreditkan institusi Polri.

"Sekali bolehlah ditolerir. Anggap saja khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Senin 25 Maret, Hadir di 5 Lokasi

Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube 'Abraham Samad SPEAK UP'.

"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi," kata Todung Mulya Lubis, dikutip Sabtu (30/3/2024). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.