Dark/Light Mode

M Qodari Sebut Amicus Curiae Cuma Omon-Omon, Tak Akan Pengaruhi Hasil Putusan MK

Sabtu, 20 April 2024 23:35 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyampaikan munculnya sejumlah pihak yang ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan MK yang dalam waktu dekat akan dibacakan.

Menurutnya, Amicus Curiae tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK, sebab hanya sebagai bentuk penggiringan opini.

Lagipula para hakim MK diyakini Qodari sudah membuat keputusan tinggal membawanya dapat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk difinalisasi.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai. Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” ujar Qodari, dikutip dari kanal Youtube Cokro TV, Sabtu (20/4/2024).

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.

Baca juga : Mega Hingga Rizieq Rebutan Jadi Amicus Curiae, Bisakah Ubah Hasil Pilpres?

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” paparnya.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?” katanya.

Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01, Anies-Muhaimin atau kubu 03, Ganjar-Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

“Harusnya pihak 01 mengeluarkan angka misalnya angka kami bukan 24 tapi 40 misalnya, 02 misalnya bukan 58 tapi misalnya 48, sebaliknya 03 juga harus mengajukan angka misalnya 03 mengatakan bahwa kami angkanya 33 misalnya,” paparnya.

Baca juga : Pakar Hukum: Pengajuan Amicus Curiae MK Merupakan Upaya Intervensi Peradilan

Qodari menyampaikan, sebetulnya karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan.

Namun, MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

“Kalau kita bicara angka-angka, maka sebetulnya permohonan dari 01 dan 03 harusnya tidak diproses, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, kalau ikut proses yang betul-betul formal," tuturnya. 

"Tapi menurut saya Mahkamah Konstitusi juga ada perspektif politiknya kalau ini tidak ditampung ini tidak diproses sama sekali nanti akan menimbulkan atau akan menimbulkan keresahan dan menyebabkan masalah ini gantung,” papar Qodari. 

Menurutnya, tak semua kasus yang masuk ke MK itu diterima. Jika legal standingnya tak memenuhi syarat atau duduk permasalahan, maka bisa ditolak.

Baca juga : Radian Syam: Amicus Curiae Sahabat Yang Meneguhkan Kewenangan MK

Sementara Amicus Curiae, kata Qodari, sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri itu ya minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” ucapnya.

“Dan MK kita kali ini di mana seluruh masyarakat Indonesia menjadi tahu bagaimana perencanaan APBN itu dilakukan dan bagaimana yang namanya perlinsos itu ya kelihatan pos-posnya,” tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.