Dark/Light Mode

Radian Syam: Amicus Curiae Sahabat Yang Meneguhkan Kewenangan MK

Kamis, 18 April 2024 19:16 WIB
Foto: Ist .
Foto: Ist .

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan bahwa amicus curiae sah-sah saja diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya.

Hal ini disebabkan putusan tersebut mempengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

Pihak Amicus Curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara.

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan “memenangkan” pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya.

Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

Baca juga : Konsep Amicus Curiea Tak Berlaku di Negara Yang Menganut Civil Law

Apakah amicus curiae akan berdampak pada sengketa Pilpres 2024?

Radian menyampaikan belum tentu dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang.

Independensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat mempengaruhi dalam memutus perkara.

Amicus Curiae adalah sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK agar mampu berada dalam track-nya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion).

Radian menilai Amicus Curiae yang diajukan tokoh elit dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan MK Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yakni sengketa hasil pilpres.

“Sahabat yang baik tidak memberikan tekanan, tetapi mengingatkan pentingnya agar Sahabat yang diberikan kewenangannya untuk selalu menjaga kewenangan yang dimiliki, bukan kemudian bermain politik praktis,” tutur Radian.

Baca juga : Ini Arti Amicus Curiae Yang Diajukan Banyak Pihak Ke MK Di Perkara Pilpres 2024

MK telah selesai menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kurang dari sepekan MK akan memutus sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, para pihak pada selasa 16 April 2024 telah menyerahkan kesimpulan sidang dan banyak pihak pula yang menjadi amicus curiae ke MK.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga : Langit Iran Tak Aman, Sejumlah Maskapai Tutup Dan Alihkan Rute Penerbangan

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres.

“Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak,” kata Fajar.

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.