Dark/Light Mode

Mega Hingga Rizieq Rebutan Jadi Amicus Curiae, Bisakah Ubah Hasil Pilpres?

Jumat, 19 April 2024 15:09 WIB
Jubir MK Fajar Laksono. (Foto: Humas MK)
Jubir MK Fajar Laksono. (Foto: Humas MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan Mahkamah Konstitusi terus berdatangan. Sampai Jumat (19/4/2024), pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan MK dalam sidang sengketa hasil pilpres terus mengalir. 

Hingga Rabu (16/4/2024) sore, MK menerima 23 pihak yang mengajukan sebagai sahabat pengadilan MK. 

Jubir MK Fajar Laksono menilai banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi fenomena menarik. Menurut dia, ini adalah Amicis Curiae terbanyak sepanjang MK menangani sidang sengketa hasil pilpres.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar, di Gedung MK, Kamis (18/4/2024). 

Fajar menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara sengketa hasil pilpres yang sedang ditangani oleh MK. Kata dia, MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya. Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

"Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024," kata Fajar. 

Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan.

Baca juga : Pakar Hukum: Pengajuan Amicus Curiae MK Merupakan Upaya Intervensi Peradilan

"Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.

Sebagai informasi, hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP GUN

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

Baca juga : Ini Arti Amicus Curiae Yang Diajukan Banyak Pihak Ke MK Di Perkara Pilpres 2024

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

Baca juga : Megawati Kirim Surat Ke MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae

16. Reza Indragiri Amriel

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20. M Subhan

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.