Dark/Light Mode

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Kubu 01, 02 Dan 03 Sudah Serahkan Kesimpulan Ke Mahkamah Konstitusi

Hinca Panjaitan: Mereka Seharusnya Ke Bawaslu, Bukan MK

Jumat, 19 April 2024 07:40 WIB
Hinca Panjaitan, Ketua Tim Hukum Dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Hinca Panjaitan, Ketua Tim Hukum Dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh para pihak. Masing-masing memiliki pendapat dan permintaan ke MK.

Kubu Pasangan Calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan  kesimpulan tentang sengketa Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Dalam kesimpulannya, kubu 03 menyoroti lima kategori pelanggaran mencolok yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.

Baca juga : Hadi: Rakyat Tak Berdaya Berhadapan Dengan Mafia

Yakni, pelanggaran etika yang dimulai dari Putusan MK Nomor 90, nepotisme, abuse of power yang terkoordinir, pelanggaran prosedural Pemilu 2024, dan penyalahgunaan aplikasi di KPU yang mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara.

Kubu 03 meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pada hari yang sama, Tim Hukum Prabowo-Gibran juga menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK. Tim Prabowo-Gibran meyakini, Mahkamah Konstitusi akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : Gerindra: Komunikasi Sama PKB & PPP, Jos!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan kesimpulan ke MK. Kesimpulan kubu 02 dan KPU, berisi bantahan atas argumentasi paslon 01 dan 03.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aryo Seno Bagaskoro berharap, hakim MK bisa menerima permintaan tim hukum Paslon 03. Yakni, agar dilakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan meyakini, Majelis Hakim MK akan menolak gugatan Paslon 01 dan 03. Sebab, kata dia, MK hanya menangani perselisihan suara Pemilu.

Baca juga : Gerindra Ngebet Dorong Erina Di Pilbup Sleman

Hal senada disampaikan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut dia, kesimpulan yang dibuat 01 dan 03, tidak didasari fakta hukum dan fakta elektoral. Namun, emosi karena kalah.

"Ngambek karena kalah, kemudian minta rival politik yang menang dianulir. Untuk itu, kami berkeyakinan Hakim MK akan menolak semua gugatan yang tidak berpijak pada fakta-fakta hukum tersebut, namun lebih kepada curhatan emosional pihak yang kalah," ujar Dahnil kepada Rakyat Merdeka, Kamis (18/4/2024).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Hinca Panjaitan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.