Dark/Light Mode

Kursi DPRD Bekasi Berpotensi Nambah

Kamis, 24 Februari 2022 07:06 WIB
Kursi DPRD Bekasi Berpotensi Nambah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mulai berkomunikasi dengan partai politik, terkait potensi penambahan kursi DPRD, dari 50 kursi jadi 55 kursi pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan, komunikasi terkait peluang penambahan kursi DPRD Bekasi ini dilakukan pihaknya kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019, baik yang memperoleh kursi di DPRD Bekasi maupun tidak.

Menurutnya, peluang penambahan kursi DPRD Bekasi memang cukup terbuka. Pemicunya, pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) pada semester 2 Tahun 2021, telah mencapai 3.022.787 jiwa.

“Kami telah komunikasi ke partai peserta Pemilu 2019, baik yang memiliki kursi di DPRD Bekasi maupun tidak terkait potensi penambahan kursi DPRD ini,” ujar Jajang, dalam keterangan resminya di situs Pemkab Bekasi, kemarin.

Baca juga : Kebut Penyelesaian PTSL, BPN Kota Bekasi Bentuk 3 Tim

Dia menjelaskan, potensi penambahan kursi DPRD Bekasi juga membuka peluang terjadinya penataan daerah pemilihan (Dapil). Hal ini membuat pihaknya harus memikirkan model-model alternatif dapil di Kabupaten Bekasi kepada KPU Pusat.

Saat ini, jelasnya, yang ada, satu model dapil. Yang dipakai pada Pemilu 2019, terdiri dari enam dapil. Dua model lagi adalah alternatif penataan dapil yang nanti diajukan.

“Itu kita komunikasikan dan diskusikan dengan partai. Setelah ada kesepakatan, tiga model ini nantinya diserahkan ke KPU Pusat untuk disahkan,” jelasnya.

Tak hanya kepada parpol, Jajang mengaku, pihaknya terus meminta dan menerima masukan dari luar, seperti tokoh masyarakat, media dan lainnya terkait penataan dapil Pemilu 2024.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 200 Juta Dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Suap Rahmat Effendi

“Ya, itu nanti kita akan sosialisasikan setelah masuk tahapan Pemilu 2024 yang saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu akan dibahas DPR,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi telah berkomunikasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan data akurat jumlah penduduk Bekasi.

Dalam pertemuan itu diuraikan, jumlah penduduk mencapai lebih dari 3 juta jiwa, maka jumlah kursi DPRD Bekasi bertambah jadi 55 kursi.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat (Jabar), Endun Abdul Haq memaparkan, pada prinsipnya, penetapan alokasi kursi dan dapil merupakan kewenangan KPU Pusat.

Baca juga : Morowali Digoyang Gempa M4.1, Tidak Berpotensi Tsunami

Sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota hanya mengusulkan rencana penataan dapil sesuai aturan yang berlaku.

Endun juga menyebutkan, mengacu pada ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf (h) UU Nomor 7 Tahun 2017, pada Pemilu 2024 alokasi kursi DPRD Bekasi diproyeksikan sebanyak 55 dari sebelumnya 50 kursi.

Jumlah ini tentu akan mengubah alokasi kursi tiap dapil, sesuai proporsi jumlah penduduk di tingkat kecamatan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.