Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Diminta Klarifikasi Pengesahan Wakil Bupati Ende

Rabu, 2 Maret 2022 12:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik pelantikan Wakil Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Erikos Emanuel Rede belum juga berakhir. Terbaru, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan sejumlah aktivis menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi, sekaligus membatalkan pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT Erikos Emanuel Rede.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, surat klarifikasi itu dilayangkan agar Kemendagri menjelaskan ke publik perihal penarikan Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.

Baca juga : Gandeng HPDKI, Kementan Optimalkan Pengembangan Ternak Kambing Domba

"Atas nama keadilan dan demokrasi, Tim Pembela Demokrasi meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Menurut Petrus, meskipun Mendagri melalui pengumumannya pada ULA Kemendagri pada 22 November 2022 menyatakan menolak usul pengesahan pengangkatan Erikos, pimpinan DPRD Ende dan partai politik pengusung tidak melakukan perbaikan atau melakukan proses pemilihan ulang Wakil Bupati Ende.

Baca juga : Lestari Dukung 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Padahal, hal ini penting guna memenuhi kekuranglengkapan persyaratan administrasi yang bersifat wajib, yaitu usulan DPP partai politik pengusung sesuai syarat undang-undang.

Mendagri sendiri tetap mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan Eriko sebagai Wabup Ende periode 2019-2024. Petrus menegaskan, Mendagri perlu men-declare soal pemenuhan berupa perbaikan atas kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.

Baca juga : Ketemu Petani Di Sumba Barat, Moeldoko Beberkan Resep Cepat Kaya

Di tempat sama, Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Gabriel Goa mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT untuk melakukan klarifikasi terkait proses pelantikan Wabup Ende.

Menanggapi polemik tersebut, Erikos Emanuel Rede cuek saja. Dia mengaku tidak terpengaruh dengan polemik di luar. "Saya akan bekerja hingga masa jabatan berakhir pada 7 April 2024," tegas Erikos.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.