Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rame, Seram Bagian Barat Dipimpin Kepala BIN Daerah

Rabu, 25 Mei 2022 07:45 WIB
Pj Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Andi Chandra. (Foto: Istimewa)
Pj Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Andi Chandra. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Peneliti dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah juga memiliki pandangan serupa. Dia menyampaikan lima desakan kepada Kemendagri.

Pertama, mendesak Kemendagri membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati SBB. “Karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.

Baca juga : Depo Bangunan Catat Kenaikan Penjualan Di Awal Tahun 2022

Desakan kedua, lanjut Hurriyah, menuntut Kemendagri melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.

“Desakan kami yang ketiga, mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah, karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021,” jelasnya.

Baca juga : BP Jamsostek Sabet Juara 3 Lembaga Dengan Pengawasan Kearsipan Terbaik

Desakan keempat, sebut Hurriyah, meminta Pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif.

Terakhir, mendesak Kemendagri membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk, sebagai bentuk transparansi, sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj yang demokratis.

Baca juga : Marak Isu Bahaya Mikroplastik, Masyarakat Diminta Bijak

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Penunjukkan ini berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada 12 Mei 2022.

Penunjukkan Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menggantikan Timothius Akerina yang berakhir masa jabatannya pada Minggu, 22 Mei 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.