Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rawan Korupsi
Pelototin Tuh Bos, Proses Pengisian PJ Kepala Daerah
Rabu, 11 Mei 2022 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh elemen bangsa ikut mengawasi proses transisi dan pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah, yang akan dimulai tahun ini hingga Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, proses transisi dan pengisian Pj Kepala Daerah rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, celah korupsi di masa transisi dan pengisian Pj Kepala Daerah kemunginan mirip dengan praktik jual beli jabatan pada sejumlah perkara yang ditangani KPK. Terlebih, urai dia, data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan, mayoritas para pelaku korupsi berasal dari proses politik.
“Proses transisi dan pengisian Pj Kepala Daerah ini penting untuk menjadi perhatian kita. Sebab, proses tersebut sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Sepanjang Tahun 2004, sambung dia, sebanyak 310 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati telah menjadi pelaku korupsi. Pemicunya, ongkos politik mahal yang harus dikeluarkan oleh para pelaku, selama mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) atau Pilkada.
“Para kepala daerah itu, berpikir bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan untuk mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama proses kampanye. Tidak jarang, penghasilan tambahan ini dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” jelas dia.
Terpisah, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Bataralifu mengatakan, sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama memenuhi kriteria untuk menduduki Pj Kepala Daerah, menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis di Tahun 2022 dan 2023.
Baca juga : KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi
Sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pemilu, lanjut dia, JPT Pratama dan Madya dapat mengisi kekosongan kursi kosong tersebut hingga Pilkada 2024.
“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya sebagai calon atau pun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pj Kepala Daerah, untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023. Sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah hingga Pilkada 2024. Mereka akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya