Dark/Light Mode

PR Plt Bupati Bogor

Selesaikan Masalah Kursi Kosong Eselon II Dan III Ya

Jumat, 28 Oktober 2022 07:40 WIB
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. (Foto: Antara)
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didorong segera menuntaskan permasalahan puluhan kursi kosong jabatan esselon II dan III di Pemkab Bogor.

Lambannya pengisian kursi kosong itu diyakini, tidak sekadar ulah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, tapi diduga karena tarik-menarik kepentingan segelintir elite politik.

Pengamat Politik dan kebijakan Publik, Gotfridus Goris Seran menyebut, jabatan kosong di Pemkab Bogor mestinya bisa dituntaskan dengan diskresi yang dimiliki Iwan Setiawan sebagai Plt Bupati Bogor.

Menurut dia, Iwan bisa melakukan promosi, rotasi dan mutasi terhadap para aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor.

Baca juga : Orang Muda Ganjar Yogyakarta Selenggarakan Kontes Salak Pondoh Dan Senam Massal

“Bagi Plt Bupati, diskresi bisa digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Hal tersebut diatur da am Pasal 22 ayat (2) Undang Un dang nomor 30 tahun 2014 ten tang administrasi Pemerintahan,” jelas dia.

Namun begitu, sambung dia, Plt Bupati Bogor juga harus mengikuti kualifikasi dan persyaratan untuk ASN yang layak secara kapasitas dalam mengisi ke kosongan jabatan tersebut.

“Penempatan jabatan ASN harus tetap mengikuti kualifikasi dan persyaratan, prosedur rekrutmen serta seleksi yang sifatnya terbuka (open bidding),” jelas Dosen Ilmu Politik Universitas Djuanda itu.

Karenanya, tegas dia, tidak ada alasan bagi Pemkab bergerak lambat atau molor dalam melakukan pengisian jabatan kosong di Kabupaten Bogor. Namun, pengisian jabatan kosong itu juga tidak boleh dimanfaat kan untuk kepentingan politik 2024 mendatang.

Baca juga : Kurator Punya Peran Penting Selesaikan Masalah Harta Pailit

“Peran pejabat ASN dalam konteks pemilu dan pilkada netral secara politik, tidak memihak pada kepentingan elite poltik tertentu dan partai politik tertentu. ASN harus tetap memainkan peran sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, yang profesional dan netral,” tegasnya.

Senada, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi juga menyoroti kekosongan jabatan tersebut. Mantan Ketua Komite I DPD RI meminta elite politik tidak mengintervensi terlalu jauh soal pengisian jabatan di lingkup ASN.

Menurutnya, pengisian jabatan dan kepangkatan, harus berdasarkan standar kelayakan, bukan karena kepentingan politik.

“Yang harus diantisipasi dan diawasi beberapa pihak, termasuk para penyelenggara Pemilu, Bawaslu, LSM, gerakan mahasiswa penempatan ASN di lingkungan strategis, agar tidak digunakan oleh politisi untuk kepentingan-kepentingan politik di 2024, baik itu Pemilu atau Pilkada,” paparnya.

Baca juga : Puan Sedih, Kenang Tjahjo Kumolo Sebagai Sosok Yang Tenang Dan Sederhana

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto juga menyoroti banyaknya kursi jabatan kosong di lingkungan Pemkab Bogor.

Menurut dia, lambannya pengi sian posisi strategis itu, menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pembangunan serta pembinaan karir ASN. 

Karenanya, Rudy meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

“Jangan di biarkan berlarut larut. Berikan kesempatan yang sama kepada ASN yang memang layak menempati posisi tersebut. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.