Dark/Light Mode

Kurator Punya Peran Penting Selesaikan Masalah Harta Pailit

Selasa, 4 Oktober 2022 19:14 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cahyo Rahadian Muzhar pada acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025, di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10). (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cahyo Rahadian Muzhar pada acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025, di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, profesi Kurator dan Pengurus merupakan key players yang punya peran penting dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit atau bersama debitur mengurus harta debitor dalam PKPU.

Kewenangan dan tanggung jawab yang luar biasa besar sebagaimana diamanatkan oleh UU RI No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU kepada kurator dan pengurus tersebut harus dimaknai sebagai kepercayaan negara kepada Kurator dan Pengurus.

Karena itu, Yasonna meminta agar Pengurus dan Kurator harus menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca juga : Kapten Persija: Kami Ingin Nonton Sepakbola Tanpa Rasa Takut

Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui sambutan yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cahyo Rahadian Muzhar pada acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025 di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10).

Yasonna menegaskan Kurator dan Pengurus yang baik harus menguasai teori dan praktik secara mumpuni. Penguasaan tersebut akan menentukan kualitas dari pengurusan atau pemberesan harta debitor baik debitur dalam PKPU maupun debitur pailit.

"Maka itu saya tegaskan agar Kurator dan Pengurus harus menjaga betul profesionalitas dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tegasnya. 

Baca juga : Tokoh Adat Sentani Ke Pendukung Enembe: Jangan Halangi Upaya KPK

Bukan hanya itu, kewenangan yang diberikan oleh UU, kata dia, menuntut tanggungjawab yang juga besar dari para Kurator dan Pengurus.

"Masyarakat tentu berharap bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU tidak disalahgunakan hingga dapat merugikan kepentingan kreditur maupun debitur pailit yang menimbulkan pengaduan masyarakat. Ini patut diingat," papar Yasonna.

Menurutnya, sampai saat ini Kemenkumham masih menerima pengaduan masyarakat baik sebagai debitor maupun kreditor yang merasa dirugikan karena kinerja Kurator dan Pengurus yang tidak profesional.

Baca juga : Lestari: Bangun Karakter Anak Bangsa, Perkuat Penanaman Nilai Pancasila

"Harapannya tentu saja yang seperti ini tidak terjadi lagi dan catatan untuk pengurus baru ini agar betul melakukan pembinaan maksimal sesuai standar etik profesi yang berlaku bagi semua anggotanya," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.