Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Masa Jabatan Kurang 18 Bulan
Bupati Serang Mimpin Sendirian Dulu Aja Ya
Minggu, 19 November 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dipastikan bakal memimpin Kabupaten Serang seorang diri hingga masa jabatannya selesai pada 2024. Kursi Wakil Bupati Serang yang ditinggal Pandji Tirtayasa, yang wafat pada 28 September 2023, akan dibiarkan kosong.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menjelaskan,Tatu akan jadi pemimpin tunggal di Kabupaten Serang karena sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 176 ayar 4 Undang-Undang (UU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga : Relawan Mas Gibran Gelar Mancing Bareng Dan Bagikan Sembako Di Bantul
“Jadi, tidak ada pengisian (Wakil Bupati Serang). Sebab, sisa masa jabatan beliau (Tatu) tidak sampai 12 bulan lebih sekian,” ujarnya di Kota Serang, Banten, Jumat (17/11).
Berdasarkan aturan, jelas dia, kursi wakil bupati atau wakil wali kota baru diisi oleh figur yang baru, bila sosok wakil bupati/wakil wali kota terpilih diangkat jadi bupati/wali kota definitf dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun. Kemudian, pengisian juga bisa dilakukan bila kursi wakil bupati/ wakil wali kota kosong hingga 18 bulan karena sejumlah hal.
Baca juga : Citra Maja Raya Prioritaskan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dan Terintegrasi
“Kalau dalam rentang waktu sampai 18 bulan, dimungkinkan diganti atau ditempatkan pejabat yang baru oleh partai pengusung. Kalau kurang, ya akan dikosongkan,” cetusnya.
Al Muktabar memastikan, Tatu akan melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca juga : Relawan Santri Ganjar Berikan Bantuan Penerangan Jalan Di Desa Genggangtani
“Intinya, untuk Kabupaten Serang, Ibu Bupati akan melakukan tugasnya sampai batas akhir pencalonan Bupati Serang,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya