Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggota KPU Betty Klaim Netral Meski Suami Maju Pilkada, Bawaslu Awasi Ketat
Kamis, 5 September 2024 19:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengklaim dirinya tetap netral meski sang suami, Zulkarnain Awat Amir, maju dalam Pilkada Maluku Tengah 2024.
Betty mengaku berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU. Ia memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023 disebutkan bahwa anggota KPU tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dapat memengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sementara dalam Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU.
"Apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye," kata Betty dilansir ANTARA, Kamis (5/9).
Selanjutnya, pada Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diatur bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Baca juga : Liga Inggris Belum Mulai, Setan Merah Malah Diganggu Badai Cedera
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, dirinya telah secara terbuka mengumumkan hubungan keluarga dengan Zulkarnain dalam rapat pleno KPU dan melalui media massa.
Untuk menjaga integritas, Betty menyatakan dirinya telah mundur dari jabatannya sebagai Koordinator Wilayah Maluku pada 28 Mei 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang telah dipublikasikan di laman resmi KPU.
Lebih lanjut, Betty menegaskan bahwa dalam rapat pleno, KPU telah menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada Maluku Tengah.
Baca juga : Pengamat: Kans Kaesang Menang Di Pilkada Jateng Masih Fifty-fifty
Di sisi lain, Bawaslu Provinsi Maluku juga memperketat pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan penyelenggara Pemilu.
"Ini menjadi fokus pengawasan kami, terutama bagi calon yang memiliki kerabat sebagai penyelenggara Pilkada," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair.
Meski begitu, Subair menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran norma terkait pencalonan Zulkarnain. Namun, ia menegaskan bahwa faktor kerawanan konflik kepentingan tetap perlu diawasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya