Dark/Light Mode

Kampanye Kotak Kosong Bermunculan Di Surabaya

KPU: Silakan Saja, Tidak Melanggar Aturan Kok...

Kamis, 19 September 2024 07:20 WIB
Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)
Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

 Sebelumnya 
“Kami menargetkan kotak kosong menang 50 persen hingga 70 persen,” ujar Rudy dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Rudy menambahkan, pihaknya bertekad memenangkan kotak kosong. Dengan begitu, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat (pj) untuk memimpin Wali Kota Surabaya.

“Dan wali kotanya yang seka­rang, yang ikut pilwalkot dan (kalau) kalah lawan kotak ko­song, tidak boleh ikut pemilihan lagi,” tandasnya.

Baca juga : APBN 2025 Dirancang Jaga Keberlanjutan Dan Kesejahteraan

Sementara, Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, kampanye kotak kosong adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak 2024.

Monggo (silakan) kita tidak menghalang-menghalangi hal seperti itu,” kata Subairi dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Menurut Subairi, regulasi untuk mengatur kampanye kotak kosong masih ada. Sehingga, kata dia, pihaknya mempersilakan as­pirasi masyarakat untuk berkam­panye dan tidak ada larangan.

Baca juga : Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah

“Regulasi paslon tunggal memang ada. Tapi apakah ada debat, pengundian nomor urut, tentunya ada, karena tahapannya sudah ada,” bebernya.

Subairi menambahkan, setelah penetapan paslon pada 22 September 2024, KPU Surabaya akan melakukan simulasi pe­mungutan suara paslon tunggal. Dalam simulasi itu, kata dia, akan disampaikan tentang surat suara yang tertera.

“Yaitu, paslon bersama kotak kosong atau kolom kosong,” tutup Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga : Atalanta Vs Arsenal, Konsistensi The Gunners Diuji

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul Kampanye Kotak Kosong Bermunculan Di Surabaya, KPU: Silakan Saja, Tidak Melanggar Aturan Kok...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.