Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hasil Survei Pilkada Tangerang Disebut Tak Kredibel, Feri Amsari: Bukan Ranah KPU
Selasa, 15 Oktober 2024 21:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tak dapat menyimpulkan hasil suatu lembaga survei tak dapat dipertanggungjawabkan, hanya karena belum terdaftar di KPU.
Hal ini menanggapi pernyataan KPU Kota Tangerang yang menyebut bahwa hasil survei dari Lembaga Survei KedaiKOPI terkait Pilkada Tangerang tak dapat dipertanggungjawabkan akibat belum mendaftar.
"Tidak ada keterkaitan belum memenuhi proses formil sebagai lembaga survei, dengan hasil surveinya. Apalagi kemudian disimpulkan kalau tidak terdaftar, maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu dua hal yang berbeda dan jauh," kata Feri Amsari.
Menurut Feri, bukan tugas KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil survei dari suatu lembaga survei.
Dia menilai, fungsi KPU adalah administratif sehingga tugasnya adalah menyarankan saja suatu lembaga survei untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kemudian KPU menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan itu kejauhan, bahkan berpotensi menjauhkan mereka dari perspektif lembaga independen yang kemudian memberikan kesan bahwa dia berpihak ke salah satu pasangan calon," kata Feri.
Baca juga : Di Singapura, Paus Fransiskus Disambut Presiden Tharman Dan PM Lawrence Wong
Selain itu, kata Feri, KPU bukanlah lembaga ilmiah yang dapat menilai kredibilitas hasil survei. KPU, kata Feri, hanyalah aparatur penyelenggara pemilihan umum, sehingga tak berkompeten untuk menilai hasil survei kredibel atau tidak.
"Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil yang ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya," kata Feri.
Feri membenarkan bahwa ada aturan harus mendaftar ke KPU baik Kota, Kabupaten, atau Provinsi tempat suatu lembaga survei bertugas.
Baca juga : Paus Fransiskus Ke Istiqlal, Prof Nasaruddin: Bukti RI Aman Dan Toleran
Namun, ia menilai aturan tersebut menyulitkan bagi lembaga survei yang bergerak secara independen untuk memantau jalannya Pilkada.
"Padahal harusnya, cukup bagi lembaga survei untuk mendaftar secara nasional di KPU RI, di daerah masing-masing tidak perlu lagi," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya