Dark/Light Mode

Ribuan Anggota Dewan Disebut Terlibat Judol, Habiburokhman: Laporkan Ke MKD!

Rabu, 26 Juni 2024 20:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: YT/Komisi III DPR)
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/6/2024). (Foto: YT/Komisi III DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, anggota dewan yang terlibat dalam judi online dapat ditindak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyetor nama-nama tersebut ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami ada MKD di DPR, saya juga anggota MKD. Kami minta tolong dikasi (diserahkan) MKD biar kami bisa lakukan penyikapan seperti apa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Habib menegaskan, judi online ini sudah sangat meresahkan. Sebab hampir semua institusi baik di eksekutif maupun legislatif, itu terpapar sebagai pemain judi online. Sementara jika melihat norma hukum terkait judi ini, disebutkan di pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwa orang yang bermain judi itu bisa dipidana, walaupun hanya bermain. 

Baca juga : Ratusan Wartawan Hingga Pegawai Kominfo Terlibat Judi Online, Transaksi Miliaran

"Jadi (pasal pemidanaan judi online ini) bukan dikenakan hanya kepada penyelenggara saja, atau orang yang menawarkan kesempatan bermain, yang bermain (judi online) pun bisa dipidana," tegasnya.

Dia menegaskan, aturan pemidanaan soal judi online ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia menegaskan, pemain judi online juga bisa dikenakan pidana. "Kemarin kan sudah dibentuk satgas karena tindakan ini dari hulu hilir, dari awalnya operator penyelenggaranya kita sikat, tapi pemainnya juga harus disikat," sambungnya.

Makanya, dia ingin Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat melaporkan nama-nama anggota dewan yang terdeteksi bermain judi online. Sehingga melalui pelaporan PPATK ini, MKD DPR bisa melakukan penyikapan terhadap para anggota dewan yang bermain judi online ini melalui MKD. 

Baca juga : Anggota TNI Terlibat Judi Online, Panglima Agus: Pecat

"(Judi online) Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Apakah pendekatannya persuasif atau represif, mengingat ini tergolong Pekat (penyakit masyarakat), artinya pelakunya banyak banget," tegasnya.

Sementara anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengusulkan agar MKD dapat memanggil PPATK untuk dimintai keterangannya terkait judi online yang melibatkan para wakil rakyat ini. "Saya usul karena ini menyangkut juga para wakil rakyat, sebaiknya hari ini kita putuskan MKD yang memanggil PPATK ke MKD terkait persoalan ini," usul Hinca.

Sementara Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kurang lebih ada seribu orang anggota DPR dan DPRD yang terdeteksi menjadi pemain di judi online. Dia pun memastikan akan mengirimkan nama-nama itu Pimpinan Komisi III DPR. 

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho Ke Dewas KPK

"Ya, nanti akan kami kirim surat, jadi ada lebih dari seribu orang. itu DPR, DPRD, sama (pejabat) sekretariat kesetjenan ada," katanya. 

Menurut Ivan, hasil penelusuran PPATK, terdapat 63 ribu transaksi judi online yang dilakukan anggota DPR, DPRD dan pejabat Kesetjenan DPR ini. Dengan jumlah mencapai Rp 25 miliar. Namun jika dijumlahkan secara keseluruhan, nilai transaksinya bisa mencapai ratusan miliar.

"Transaksi diantara mereka dari ratusan sampai miliaran, bahkan ada satu orang sekian miliar," ujarnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.