Dark/Light Mode

Video Syur Disebar, Wanita Asal Bandung Laporkan Mantan Pacar Ke Polisi

Sabtu, 6 Juli 2024 22:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang wanita berinisial M (21) asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung. RS dilaporkan karena diduga menyebarkan video mesum keduanya ke media sosial (medsos).

Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban melaporkan RS ke Polrestabes Kota Bandung.

Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024 itu disebutkan, RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Baca juga : Mantan Pacar Menghamili LC

Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut lantaran tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru.

Video mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, group WhatsApp, bahkan ke kakak terduga pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang besangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.

Baca juga : Kejuaraan Asia, Amin Berharap Sambo Harumkan Nama Jakarta Di Macao

Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini, terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

“M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video seks untuk di proses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,” ucap Hadi Achfas, Sabtu (6/7/2024).

Kuasa hukum korban juga sudah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS, namun sampai saat ini tidak ada respons bahkan akses komunikasi korban diblok dengan keluarga terduga pelaku RS.

Baca juga : Menhan Prabowo Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan mengecek terlebih dahulu perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Saya cek dulu sama penyidiknya,” ucapnya, singkat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.