Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanggapi Pro Kontra Terkait Pilgub DKI
KPU Ingatkan Masyarakat Cermat Baca Hasil Survei
Sabtu, 2 November 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Terlebih, jika ditemukan perbedaan hasil survei antar lembaga survei.
Komisoner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, perbedan hasil survei dalam Pilgub DKI Jakarta, bisa dipengaruhi oleh sejumlah aspek. Di antaranya, metodelogi, rentang sebaran profil, latar belakang target yang disurvei, hingga bentuk pertanyaan yang diajukan ke responden.
“Siapa yang dijadikan sasaran atau target itu mungkin akan memengaruhi hasil dari survei,” kata Astri dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat ini meminta masyarakat Jakarta lebih kritis dalam menyikapi hasil survei Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.
“Jadi, tidak sekadar membaca judulnya saja. Tapi, lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai,” ujarnya.
Diberitakan, hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Rabu, (23/10/ 2024), memperlihatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan elektabilitas sebesar 41,6 persen.
Baca juga : DPR Bakal Lakukan Kajian
Sementara, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mencatatkan tingkat keterpilihan sebesar 37,4 persen. Sedangkan, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya sebesar 6,6 persen.
Sehari setelah itu atau Kamis (24/10/2024), Poltracking justru merilis pasangan Cagub-Cawagub Pramono-Rano berada di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen.
Sedangkan, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memimpin dengan elektabilitas 51,6 persen. Selanjutnya, paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, elektabilitasnya sebesar 3,9 persen.
Astri menegaskan, KPU DKI tidak akan mengadili hasil survei mana yang benar atau yang salah. Dia meyakini, setiap lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU dapat bertanggung jawab terhadap validitas hasil surveinya.
KPU DKI, lanjut Astri, telah memberikan akreditasi terhadap 8 lembaga survei dalam Pilgub DKI. Yaitu, Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
“Lembaga-lembaga ini telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau atau lembaga survei,” jelasnya.
Baca juga : Madrasah Swasta DKI Digratiskan Juga Dong
Salah satunya, terang Astri, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan ke masyarakat.
“Ini kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan,” tandas Astri.
Dalam ketentuan tersebut, jelas Astri, apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.
Astri melanjutkan, KPU DKI akan mengatur kampanye akbar untuk tiga paslon yang berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta. Setiap paslon, kata dia, akan melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar maksimal dua kali selama masa kampanye.
“Ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, di mana tidak ada batasan jumlah rapat umum selama 21 hari terakhir kampanye,” katanya.
Dia mengatakan, kampanye akbar bisa digelar kapanpun selama masa kampanye di Pilgub Jakarta mulai 25 September-23 November 2024 atau selama 2 bulan. Namun, kampanye akbar harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Baca juga : Bournemouth Vs Manchester City, Ketajaman Haaland Diuji
“Mereka bisa menggunakan waktu selama masa kampanye. Jadi, nggak ada batasan waktu seperti dalam Pemilihan Presiden (Pilpres),” katanya.
KPU DKI, kata Astri, baru menerima jadwal dari beberapa paslon terkait jadwal kampanye akbar. Salah satunya pada tanggal23 November, yang merupakan hari terakhir kampanye.
“Tapi, kami masih menunggu jadwal lengkap dari paslon,” katanya.
KPU DKI juga, kata Astri, mengharuskan paslon menyampaikan pemberitahuan kampanye akbar kepada Polda Metro Jaya. “Ini penting agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan aman,” tandasnya.
Astri menambahkan, untuk debat ketiga Pilgub DKI akan digelar pada Minggu (17/11/2024). Dengan tema tata kota dan perubahan iklim. Untuk sub-temanya, kata dia, masih akan dikoordinasikan lagi secara internal.
“Pembagian-pembagian sub-temanya seperti apa, masih kami koordinasikan,” kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya