Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tok! MK Bilang ’No’ Untuk Permohonan Pilkada Dengan Kolom Kosong
Kamis, 14 November 2024 22:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan yang diajukan oleh Herdi Munte dan Missiniaki Tommi terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Amar putusan Nomor 145/PUU-XXII/2024 ini dibacakan oleh Hakim MK di Ruang Sidang Pleno, Kamis (14/11).
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga : Dua Minggu Lagi Pencoblosan, Pilkada Aman Terkendali
Permohonan ini menyoroti aturan dalam UU Pilkada, di mana para Pemohon menginginkan agar suara kosong atau kolom kosong diakui sebagai bentuk hak pilih dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon.
Mereka mendalilkan bahwa Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015 serta beberapa pasal lain perlu direvisi agar mencantumkan frasa “kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong”.
Namun, Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak adanya opsi “blank vote” dalam pilkada dengan lebih dari satu calon tidak melanggar hak pemilih.
Baca juga : OJK Bahas Kerja Sama Pelindungan Konsumen Dengan Korsel Dan Hong Kong
"Mahkamah tidak memiliki alasan hukum yang fundamental dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya," tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Mahkamah merujuk pada Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang sudah lebih dulu menetapkan bahwa ketentuan tersebut tidak inkonstitusional.
Sebagai tambahan informasi, dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (17/10/2024) Herdi Munte menyatakan adanya perlakuan yang tidak adil karena suara ketidaksetujuan (blank vote) dianggap sah dalam pilkada dengan calon tunggal. Namun, ketika peserta pilkada lebih dari satu pasangan calon, blank vote tidak diakui sebagai suara sah.
Baca juga : 10 Keunggulan Tisu Kodomo untuk Kebersihan Anak dan Keluarga
“Golput pada pilkada saat ini sangat banyak terjadi, di kota Medan pilkada pada 2015 berjumlah 24,9 persen. Fenomena golput ini menjadi dorongan bagi kami,” sebutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya