Dark/Light Mode

TPS Dilanda Bencana Banjir

KPU Sumut Rencanakan Pencoblosan Susulan

Kamis, 28 November 2024 07:30 WIB
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilanda bencana banjir. Banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten/kota di Sumut yang tidak bisa melakukan pemungutan suara

KomisiI Pemilihan Umum (KPU) Sumut pun merencana­kan pencoblosan susulan untukTempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak melakukan pemungutan suara karena terjadi bencana. KPU akan berkoordinasilebih lanjut dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencoblosan susulan tersebut.

“Ada TPS yang jadi tidak bisa melakukan pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Rabu (27/11/2024).

Komisioner KPU Binjai, Arifin Saleh mengungkapkan, di wilayahnya terdapat 20 TPS yang tidak bisa menggelar pemungutan suara. Namun, kata dia, untuk sebagian besar dilaksana­kan sesuai tahapan.

Arifin mengatakan, terhadap daerah terdampak banjir yang tidak bisa menggelar pemungutan suara, KPU Kotamadya Binjai sudah mengecek ke lapangan bersama Bawaslu Kotamadya Binjai. Pihak terkait kemudian menggelar rapat pleno.

Baca juga : Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman & Lancar

“Hasilnya, ada 20 TPS yang tidak dapat melaksanakan pe­mungutan suara. Untuk TPS itu, dilaksanakan pemungutan suara susulan, maksimal 10 hari dari sekarang,” kata dia.

Arifin mengatakan, keputusan pemungutan suara ulang untuk 20 TPS dikirimkan ke KPU Sumut. Terlebih, kata dia, dalam surat suara juga ada pemilihan Gubernur Sumut. Di daerah lain di Sumut, juga terkena banjir dan tidak bisa menggelar pemungutansuara.

 “Jadi, semuanya akan digelar serentak merujuk keputusan dari KPU Provinsi,” kata Arifin.

Arifin mengungkapkan, 20 TPS yang tak bisa menggelar pemungutan suara tersebar di Kelurahan Berngam, Kelurahan Setia, dan Kelurahan Pekan Binjai. “Daerah lain yang terdampak untungnya mulai surut dan bisa menggelar Pilkada,” katanya.

Komisioner KPU Deli Serdang, Uswatun Hasanah mengungkapkan, akibat bencana banjir, 2 TPS di Deli Serdang terdampak. Yakni, TPS 02 Desa Sena dan TPS 10 Desa Tumpatan Nibung.

Baca juga : Gerindra Senang Pilkada Lancar

“Sehingga, pemungutan suara di lokasi tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024, TPS yang terdampak banjir dengan kondisi sementara me­mungkinkan untuk surut dalam waktu beberapa jam, akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

“Namun, jika banjir tidak surutdan pemungutan suara tetap tidak bisa dilanjutkan, maka Pemungutan Suara Susulan (PSS) akan dilakukan,” katanya.

Dia mengatakan, dalam upaya mengantisipasi kerusakan logis­tik, semua perlengkapan Pilkada di TPS 02 Desa Sena dan TPS 10 Desa Tumpatan Nibung telahdiamankan di Kantor Desa masing-masing.

“Kondisi cuaca di Deli Serdang yang masih hujan deras pun me­nyebabkan animo masyarakat untuk datang ke TPS menjadi rendah,” kata Uswatun.

Baca juga : 4 Perusahaan Pupuk Di-blacklist Kementan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya memantau jalannya Pilkada di Sumatera Utara. Dia mengata­kan, Bawaslu menunggu kabar dari KPU soal dampak banjir pada pelaksanaan pencoblosan.

“Daerah Sumut yang banjir, di sebagian wilayah, Kota Medan, misal di Binjai, Deli Serdang itu banjir,” ujarnya di Desa Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

Bagja mengaku masih menunggu keputusan KPU setempat.Bahkan, kata dia, kantor KPU Binjai juga terendam. Musababnya, kata dia, mulai sekira jam 01.00-02.00 WIB pagi, air naik di sekitar Kota Medan.

“Ini kita sedang menunggu te­man-teman KPU. Ini jadi perhatian kami,” kata Bagja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.