Dark/Light Mode
Edarkan Produk Palsu
4 Perusahaan Pupuk Di-blacklist Kementan

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan empat perusahaan pupuk dalam daftar hitam atau blacklist karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Keputusan ini dibuat setelah menindaklanjuti laporan yang masuk ke kanal pelaporan Kementan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, laporan dugaan adanya pupuk palsu diterima oleh kementeriannya sejak 1-2 bulan lalu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang segera melakukan pengecekan sampel di laboratorium.
“Kami menerima laporan dari nomor handphone yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/11/2024).
Baca juga : Dirut BRI Dipuji Senayan
Dia mengungkapkan, Kementan menerima puluhan aduan tentang perusahaan yang diduga membuat pupuk palsu. Namun, setelah melakukan uji laboratorium, hanya terdapat 4 perusahaaan yang mengedarkan pupuk palsu.
“Uji lab dilakukan di IPB dan BSIP. Setelah kami kirim ke laboratorium IPB dan laboratorium tanah BSIP, hasilnya 4 perusahaan pupuknya palsu dan 23 perusahaan pupuknya di bawah standar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, lanjut Amran, Kementan mengumumkan 4 perusahaan di-blacklist dan dilaporkan ke penegak hukum karena terbukti mengedarkan pupuk palsu, Selasa (26/11/2024).
Baca juga : Pangan Subsidi Lenyap, Warga Curiga Dibeli Calo
Sementara, sebanyak 23 perusahaan dengan spek pupuk di bawah standar akan diproses lebih lanjut di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.
Amran menambahkan, pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang telah di-blacklist. “Kalau mereka membangun perusahaan baru kemudian owner-nya sama, kita tetap blacklist,” cetusnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan akan menindak pegawai Kementan yang terbukti terlibat pada perkara ini.
Baca juga : Buru Kemenangan Perdana Amorim
“Ada direktur eselon 2, eselon 3, kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk. Kami nonaktifkan dan juga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Irjen). Bila perlu, kami kirim ke penegak hukum,” tegasnya.
Amran mengatakan, “bersih-bersih” di sektor pertanian merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi petani Indonesia. Karenanya, sejak Oktober 2024, Kementan telah membuka nomor pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan praktik percaloan, korupsi, kolusi dan nepotisme ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya di sektor pertanian.
“Terpenting, ini kita kawal terus. Ini perintah Bapak Presiden Prabowo, tidak boleh main-main di sektor pertanian. Seluruh sektor harus memberantas praktik korupsi ataupun yang melanggar hukum,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.