Dark/Light Mode

BRPK MK Terbit Hari Ini

Sidang Sengketa 314 Kasus Pilkada Dimulai

Jumat, 3 Januari 2025 07:20 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan diumumkan secara terbuka, pada hari ini, Jumat (3/1/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi 314 sengketa Pilkada di MK. Sidang sengketa Pilkada dimulai.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, KPU siap menghadapi 314 permohonan sengketa perselisihan hasil pemi­lihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2024 di MK.

Idham mengatakan, KPU sudah terlatih menghadapi sidang sengketa Pilkada sejak 2004 sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Undang-Undang Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada untuk mendapatkan keadilan,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Untuk diketahui, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) akan menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil pilkada. Di dalam BRPK, KPU dapat mengetahui daerah mana saja se-Indonesia yang akan bersidang di MK. Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.

KPU RI, kata Idham, telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persia­pan dan strategi secara adminis­tratif dan substantif menjelang PHPU Pilkada dalam Sidang yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga : Penanganan Stunting Kudu Optimal Dan Tepat Sasaran

Salah satu persiapannya, be­ber Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Pedoman tersebut, kata dia, men­jadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.

“Untuk memperkuat pem­buktian dan argumentasi dalam menghadapi gugatan, kami telah membentuk tim dan konsultan hukum yang berkaitan dengan persiapan KPU di berbagai daerah,” ujarnya.

Idham mengatakan, dalam sidang PHPU di MK, KPU RI hanya berperan sebagai pihak yang akan mengoordinasikan pihak termohon, yakni KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, kata dia, KPU provinsi maupun kabupaten/kota dapat menghadapi sengketa dengan baik.

“Kami telah mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024, untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara,” bebernya.

Mantan Anggota KPU Jabar ini mengatakan, seluruh jajaran KPU di berbagai daerah yang digugat ke MK sedang mempersiapkan bahan materi untuk menjawab berbagai gugatan yang dilayangkan pemohon. Dia mengatakan, KPU Provinsi dan kabupaten/kota harus memper­siapkan jawaban.

“Nanti, jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada serentak 2024 yang telah ditetapkan,” tandas mantan Ketua KPU Bekasi ini.

Baca juga : Pujian Bos Mercedes, Hamilton Diwarisi Keajaiban

Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Upi Hastati mengatakan, pengumuman BRPK akan menjadi penanda penting untuk memulai proses hukum lebih lanjut tahapan Pilkada Serentak 2024 di MK.

KPU Sulsel, kata dia, telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Sulsel.

“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” ujar Upi dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, terdapat 11 calon kepala daerah (cakada) di seluruh Sulsel yang mengaju­kan gugatan hasil Pilkada ke MK. Rinciannya, 10 gugatan di tingkat kabupaten/kota dan 1 gugatan di tingkat provinsi atau gubernur.

Upi menyebut gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 menjadi salah satu fokus perhatian KPU Sulsel.

Meski masih menunggu BRPK dari MK, Upi mengata­kan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menyusun strategi menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga : Aurelie Moeremans, Dinikahi Dokter Kretek

“Dokumen (BPRK) ini akan menjadi penentu apakah guga­tan pasangan Danny-Azhar memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak,” ucap Upi.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan, dengan BRPK MK, KPU Sulsel akan dapat memetakan langkah hukum yang perlu dilakukan selama persidangan di MK.

“Kami sudah mulai merapi­kan dan mengantisipasi waktu antara pengumuman BRPK dan masa sidang nantinya, serta ban­yaknya lokus sengketa,” tandas Upi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.