Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) akan dilantik 6 Februari 2025. Pasangan Pram-Doel akan dilantik bersama kepala daerah lain yang tidak menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan untuk melantik Pram-Doel bersama sejumlah kepala daerah lain berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Agenda rapat adalah membahas jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80/2024, harusnya pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih digelar pada 7 Februari 2025 dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
Baca juga : 650 Ribu Anak Nikmati Makan Bergizi Gratis
Namun, saat ini, ada 300-an gugatan sengketa hasil Pilkada yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut baru akan diputus MK paling cepat akhir Maret 2025. Hal ini, tentu saja membuat pelantikan kepada daerah terpilih tidak bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 80/2024.
“Kami ingin mendengarkan pandangan Pemerintah, pandangan KPU, pandangan Bawaslu, terkait masalah pelantikan ini,” kata
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat membuka rapat kerja.
Baca juga : Raden Igun Wicaksono: Pendapatan Driver Berkurang Signifikan
Berdasarkan catatan Komisi II, Rifqinizamy merinci terdapat tiga klaster sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Klaster pertama adalah 23 perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.
“Klaster kedua, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Rifqinizamy.
Politisasi NasDem itu menilai, Pemerintah perlu memastikan agar semua proses hukum, termasuk sengketa di MK selesai dengan baik sebelum pelantikan digelar. “Kita juga harus mencari solusi agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik tanpa melanggar norma undang-undang,” beber Rifqinizamy.
Baca juga : Rosel Lavina: Tak Lebih Dari 15 + 5 Persen
Setelah mendengarkan pandangan lintas lembaga, kemudian disepakati pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di MK, bisa digelar pada 6 Februari 2024. Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” bunyi kesimpulan raker tersebut yang dibacakan Rifqinizamy.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa PHP menunggu hingga ada putusan MK. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya