Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dewan Adat Saireri Serukan Perdamaian
MK Putuskan Sengketa Pilkada Akhir Februari
Minggu, 16 Februari 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024, hanya 40 perkara saja yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sebanyak 270 perkara kandas dan 40 perkara akan diputus pada 24 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 pada 24 Februari 2025.
MK memastikan akan memutuskan perkara seadil-adilnya. Semua pihak terkait yang bersengketa akan dipanggil untuk mendengarkan putusan.
“Putusan perkara (Pilkada) diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada MK agar dapat memutus perkara dengan adil.
Saldi mengingatkan para pihak tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra. Baik pemohon dan pihak terkait, tidak melakukan apa pun yang bisa merusak citra bersama. Baik, yang dapat merusak citra MK, hakim dan lawyer.
Baca juga : KPK Lengkapi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
“(Seperti) dengan mengatakan ‘oh saya ini bisa menghubungi’, ‘saya kenal dengan hakim itu’, dan segala macam. Tolong itu dihindari,” tegas Saldi.
Dia mengatakan, MK akan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari semua pihak. Dia juga meminta para pihak menerima hasil apa pun yang diputuskan oleh MK dengan lapang dada.
“Ini konsekuensi saja. Kalau ada kontestasi politik, ada dua paslon, satunya pasti kalah, nggak mungkin dua-duanya menang. Kalau ada tiga (paslon), duanya pasti kalah. Kalau ada empat (paslon), tiganya pasti kalah, menang kan cuman satu (yang menang),” jelasnya.
Terpenting, kata Saldi, semua pihak telah berusaha dengan baik. MK akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan di persidangan.
Dia mengatakan, usaha-usaha tersebut merupakan bagian dari kontribusi terhadap kehidupan demokrasi.
“Jangan dirusak. Karena itu, kami berterima kasih karena kita semua sudah mendedikasikan waktu untuk perkara ini,” tuturnya.
Baca juga : BTN Gaet Developer,Desainer & Inovator
Diketahui, hingga Senin (17/2/2025) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.
Usai putusan lanjut atau tidaknya (dismissal) perkara yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025), hanya ada 40 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sementara, 270 perkara lainnya berakhir kandas.
Adapun total 40 perkara yang masih bersengketa di MK terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
Dewan Adat Saireri yang meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Yapen dan Waropen, mengimbau seluruh masyarakat menerima putusan MK terkait gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan memimpin Papua.
Koordinator Dewan Adat Saireri, Wilem Zaman Bonai di Jayapura mengatakan, semua proses sidang PHP merupakankewenangan MK yang tidak bisa diintervensi pihak manapun. Kata dia, ketika MK telah mengeluarkan putusan, maka masyarakat harus menerima hasilnya.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Saya mengimbau seluruh masyarakat, mari kita menerima hasil ini dan mensyukurinya. Siapa pun yang terpilih, itu adalah gubernur kita,” imbaunya.
Baca juga : Efisiensi Dongkrak Kinerja Birokrasi & Layanan Publik
Wilem berharap, kedua pasangancalon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai dan nomor urut 2 Matius D Fakiri-Ariyoko Rumaropen tetap memegang komitmennya ketika berjumpa dengannya di rumah adat di Yapen beberapa waktu lalu. Yakni, komitmen untuk tetap damai.
“Yang menang pada saat pengumuman, itu sama-sama tampil untuk menyejukkan, saling memberikan salam. Karena dua pasangan calon ini punya suara bagus, maka bekerja sama membangun Papua,” katanya.
Ketua Dewan Adat Yapen ini berpesan kepada tim sukses ke dua pasangan calon (paslon) agar ketika MK telah putuskan pemenang, tim sukses tidak perlu euphoria berlebihan atau pawai. Apalagi menyinggung tim dari lawan yang belum sempat menang.
Wilem menyarankan, agar perayaan kemenangan dilakukan dalam bentuk doa. Seperti yang sudah dipraktikkan oleh kedua pasangan ketika hendak maju maupun saat-saat kampanye.
“Situasi ini juga harus kita dukung dalam proses pengumuman hasil Pilkada. Ini harus direspons dengan positif seperti yang saya sampaikan tadi, supaya kondisi ini kita jaga dan kita bisa membangun,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya