Dark/Light Mode

Majelis Hakim MK Diminta Dalami Selisih Suara Pilkada Barito Utara

Kamis, 20 Februari 2025 18:44 WIB
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara. Foto: Istimewa
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Mendengar keterangan saksi pemohon, Majelis hakim kemudian melemparkan pertanyaan atau meminta penjelasan dari mereka yang tersebut.

"Bagaimana ketua Bawaslu perihal tersebut, apakah ini termasuk rekomendasi itu (PSU)? perhitungan sudah diulang, tetapi belum selesai, masih belum tuntas tetapi di finalisasi saja, diselesaikan secara adat ini ceritanya ya?" tanya Majelis Hakim.

Sementara itu Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar membenarkan dalil yang disampaikan oleh Jubendri perihal adanya singkronisasi data pada Sirekap di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Baca juga : Majelis Hakim MK Pertanyakan Dasar Hukum KPU Barito Utara Tolak PSU

"Setelah dilakukan perhitungan ulang ada penambahan dari suara 01 menjadi 281 kemudian 02 tetap 149 dan memang ada singkronisasi tadi yang disirekap antara surat suara tidak sah," ujar Adam.

Setali tiga uang dengan peristiwa di atas, saksi termohon dari KPU Barito Utara Arbianto Wahyu Saputra mengakui melakukan koreksi atau perubahan data untuk kepentingan Sirekap agar dapat selesai.

"Atas pertimbangan PPK Teweh Tengah, kami melihat kembali ditingkat TPS semua sudah ditandatangani atau sudah disetujui oleh kedua paslon, artinya kami menyimpulkan, di PPK tidak terjadi masalah di TPS 01 dan atas koreksi data tersebut, data adminstrasi tadi memang benar untuk kepentingan Sirekap agar bisa diselesaikan," ujarnya.

Baca juga : Mantan Ketua KPU RI Jadi Saksi Ahli Sengketa Pilkada Barito Utara

"Akhirnya kami melakukan koreksi tanpa merubah hasil peroleh kedua paslon kami melakukan koreksi pada surat tidak sah dan dikoreksikan ke surat suarat yang tidak digunakan," ungkap Arbianto.

Sementara itu, Praktisi hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai sangat wajar Majelis hakim mempertanyakan dalil saksi pemohon untuk dimintai klarifikasi kepada mereka yang disebut.

"Ini ada masalah, kemudian dilakukan hitung ulang malah tergungkap temuan baru, karena untuk kepentingan Sirekap data diubah tanpa mempertimbangkan aturan, yang penting data di Sirekap tidak merah," jelas Resmen.

Baca juga : MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada 2024

Resmen berharap Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang tepat untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara.

"Semoga Majelis Hakim melihat PHPU Barito Utara secara utuh, ini bisa dikategorikan pelanggaran berat," tutup Resmen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.