Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemprov Gorontalo Pangkas Anggaran Dinas Dan Seremonial, Segera Lapor Mendagri
Kamis, 6 Maret 2025 14:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah merinci pos-pos mana saja yang anggarannya diefisiensi sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kebijakan penghematan anggaran bertujuan untuk menyejahterakan warga Gorontalo.
"Efisiensi perjalanan dinas 50 persen, biaya yang sifatnya seremonial seperti seminar, kajian, studi banding, pencetakan, mengurangi honorarium tim serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung," kata Juru Bicara Pemprov Gorontalo Noval Abdussamad saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Baca juga : Pengamalan Pancasila Sejalan dengan Semangat Puasa Ramadan
Noval memastikan kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemprov Gorontalo akan dialokasikan untuk mendukung program-program kesejahteraan rakyat.
"Arah penggunaan hasil efisiensi untuk pendidkan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilisasi harga, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Noval.
Menurutnya dalam waktu dekat tahapan efisiensi yang dilaksanakan Pemprov Gorontalo segera rampung.
Baca juga : Job Fair Dan BUMD Bisa Serap Tenaga Kerja
"Proses efisiensi telah memasuki tahap akhir dan akan segera dilaporkan ke Mendagri sesuai Surat Edaran," ucap Noval.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya