Dark/Light Mode

Tidak Jujur Pernah Jadi Terpidana

Bawaslu Palopo Nyatakan Ome Langgar Administrasi

Senin, 7 April 2025 07:20 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra (kiri). (Foto: Instagram/bawaslupalopo)
Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra (kiri). (Foto: Instagram/bawaslupalopo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin (Ome) melakukan pelanggaran administrasi. Ome dinilai tidak jujur dalam mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana.

Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra men­gungkapkan, pihaknya telah me­nyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Ome.

“Rabu lalu kami sudah serah­kan ke KPU. KPU punya waktu selama tujuh hari untuk memu­tuskan,” kata Hendra, Minggu (6/4/2025).

Dia memastikan, dalam reko­mendasi tersebut tidak ada sama sekali perintah diskualifikasi seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Dia memastikan, Bawaslu tidak memutus mem­batalkan calon tersebut.

“Kewenangan kami hanya mengumumkan. KPU yang pikirkan apa sanksinya atau solusinya,” katanya.

Hendra menegaskan, rekomendasi Bawaslu Palopo berdasarkan hasil kajian yang matang. Sehingga, kata dia, putusan akhirnya Ome dinyatakan me­langgar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f. “Dan Pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024,” tandasnya.

Baca juga : KPK Imbau Kepala Instansi Beri Sanksi

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membenarkan adanya rekomen­dasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Ome. Saat ini, kata dia, pihaknya mulai melakukan kajian terkait dengan rekomendasi Bawaslu itu.

“Iya ada (rekomendasi), lagi dibuat telaah hukumnya nanti setelah itu baru kita sampaikan apa hasilnya,” ujar Hasbullah.

Hasbullah mengaku memiliki waktu menelaah rekomendasi Bawaslu selama satu pekan atau hingga 9 Maret. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk merespons rekomendasi tersebut.

“Kita lakukan telaah hukum dulu dari proses sebelumnya karena ini kan informasinya baru,” jelasnya.

Dia mengatakan, KPU Sulsel belum bisa memastikan keputusan yang akan diambil. Menurutnya, ada dua opsi yang akan ditelaah lalu dikonsultasi­kan ke KPU RI.

“Terkait pelanggaran admin­istrasi, apakah yang dimaksud oleh Bawaslu adalah diskuali­fikasi ataukah yang dimaksud Bawaslu perbaikan adminis­trasi,” ujarnya.

Baca juga : Strategi Jitu Pemerintah & BUMN Terbukti Ampuh

Apalagi, kata dia, dalam putu­san Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan proses verifikasi administrasi dilakukan hanya ke Naili pengganti Trisal Tahir. Putusan MK juga menegaskan bahwa Ome tidak perlu diveri­fikasi lagi.

“Itu di putusan MK, tapi kan teman-teman Bawaslu (menilai) temuan ini dianggap adalah masalah yang ada sebelumnya, pada saat proses pencalonan ta­hap awal sebelum proses PSU,” ujarnya.

“Karena masalahnya ada di sana, sementara putusan MK juga mengunci tidak ada pembu­kaan silon untuk yang bersang­kutan (Ome) kemarin,” sambung Hasbullah.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Syafruddin Jalal, syarat calon bukan hanya persoalan administratif. Melainkan aspek fundamental yang berdampak pada proses pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Dia mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap syarat calon, maka Pilkada harus diulang sejak awal.

“Hal ini sudah sering saya sampaikan jauh sebelum putusan MK, bahkan sebelum ada me­diasi di KPU Palopo,” ujarnya.

Dia menilai, penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, harus berhati-hati dalam menyikapi setiap problem yang terjadi selama proses pelaksanaan Pilkada. Khususnya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.

Baca juga : Daerah Diminta Siapkan Subsidi Pangan Via APBD

Diketahui, Akhmad Syarifuddin dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Dia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018, saat turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo.

Akhmad Syarifuddin dilaporkan oleh warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudahdimintai keterangannya. Pada Pilkada 2024, Akhmad Syarif uddin menjadi wakil Trisal Tahir. Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat ini mendapat nomor urut 4.

MK mendiskualifikasi Trisal Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu. MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tenggat waktu 90 hari. Lalu, Trisal digantikan istrinya, Naili danresmi berpasangan Akhmad Syarifuddin dalam PSU Kota Palopo 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.