Dark/Light Mode

Redesain Pilkada Demokratis

Sabtu, 24 Mei 2025 15:21 WIB
Zuhad Aji Firmantoro.
Zuhad Aji Firmantoro.

Ada yang secara substantif menarik dan penting dicatat dari peristiwa pelantikan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) yang digelar pada 25 April lalu. Forum yang biasanya penuh dengan kerinduan dan nostalgia almamater itu, justru berubah menjadi medan kontemplasi kebangsaan. 

Di hadapan para cendekiawan dan intelektual muslim, Menteri Dalam Negeri menyampaikan pokok pikiran yang tajam dan provokatif: kritik terhadap sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pernyataan tersebut bukan datang dalam ruang kosong. Di forum yang sama, turut hadir Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, yang secara fungsional membidangi urusan politik dalam negeri, termasuk soal Pilkada. Maka lengkap sudah komposisi otoritas normatif dan otoritas politik. Apa yang disampaikan Mendagri tidak sekadar wacana. Ia adalah kilatan dari keresahan negara atas beban sistem yang selama ini dibanggakan bernama Pilkada langsung.

Mendagri menilai, Pilkada selama ini menyisakan terlalu banyak luka dan masalah. Luka sosial, luka fiscal, luka kebangsaan bahkan luka demokrasi itu sendiri. Kesemuanya itu melahirkan satu pertanyaan jujur, apakah demokrasi lokal di Indonesia sudah berjalan pada rel yang benar?

Pilkada serentak tahun 2024 menjadi panggung besar untuk menguji daya tahan sistem ini. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan memilih pemimpinnya secara langsung. Namun, ada dua wilayah dikecualikan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta).

DIY memang unik. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY mengatur bahwa Gubernur DIY dijabat seara otomatis oleh Sri Sultan Hamengkubuwono berdasarkan garis historis dan kultural. Tidak dipilih secara langsung oleh warga DIY. Sedangkan DKI Jakarta, melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, menyerahkan mekanisme penunjukan wali kota dan bupati kepada Gubernur terpilih DKI Jakarta. Dua pengecualian ini menjadi pengingat bahwa konstitusi kita memberikan ruang tafsir dan fleksibilitas terhadap sistem demokrasi lokal.

Baca juga : WHO Dan Pendidikan Kedokteran

Alih-alih menjadi pengecualian, DIY dan DKI lebih penting dapat dijadikan jendela alternatif untuk meninjau ulang sistem Pilkada langsung. Tidak hanya otonomi yang asimetris tetapi jangan-jangan, sistem Pilkada juga dapat didesain asimetris

Luka dalam Pilkada

Fakta di Mahkamah Konstitusi bicara lebih nyaring. Dari 545 Pilkada yang digelar, 310 masuk dalam gugatan sengketa hasil di MK. Dari jumlah itu, 40 perkara diperiksa pokok permohonannya, dan 26 dikabulkan. 

Angka ini cukup untuk menggambarkan betapa sistem yang dibangun dengan cita rasa demokratis masih meninggalkan banyak ruang gelap. Dalam beberapa kasus Pilkada, tidak hanya terjadi pelanggaran prosedural, tetapi juga konflik horizontal yang membawa korban jiwa.

Badan Pengawas Pemilu mencatat bahwa dalam Pilkada 2020 sebagai cerminan awal pelaksanaan serentak nasional, setidaknya terjadi 60 insiden kekerasan fisik dan konflik sosial, dengan potensi kerawanan tertinggi di wilayah Indonesia Timur. Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu memetakan 1.952 titik rawan, memperlihatkan betapa rapuhnya ekosistem demokrasi elektoral kita.

Selain luka sosial dan legitimasi yang dipertanyakan, Pilkada langsung juga menimbulkan luka fiskal. Anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Serentak 2024 oleh pemerintah pusat mencapai Rp71,3 triliun, berasal dari APBD dan APBN. Jumlah tersebut belum termasuk biaya politik informal yang menjadi ladang subur bagi politik uang dan korupsi elektoral.

Baca juga : Demokrat Pilih Langkah Proaktif

Berkaitan dengan konteks itu, temuan teoritik Edward Aspinall menjadi sangat relevan untuk dimengerti. Dalam bukunya Democracy for Sale (2019), Aspinall bersama Ward Berenschot menunjukkan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia tidak serta-merta memperkuat institusi rakyat, melainkan justru mempertebal jejaring patronase di tingkat lokal. Pilkada, dalam tesis mereka, telah berubah menjadi arena transaksi, bukan kontestasi ide.

Kandidat mengandalkan modal politik dan keuangan, bukan ide dan integritas. Elit-elit lokal membentuk koalisi pragmatis demi rente kekuasaan, bukan mandat rakyat. Maka tak mengherankan jika konflik meledak ketika hasil Pilkada dinilai mengganggu keseimbangan investasi politik tersebut. Dalam dunia seperti ini, demokrasi kehilangan makna substantifnya. 

Kemungkinan Amandemen Ke-Lima

Jika Pilkada langsung menghadirkan begitu banyak persoalan, apakah penggantian sistemnya harus melalui amandemen UUD 1945? Pertanyaan ini nampak sederhana tetapi sangat fundamental. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa ini, oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, tidak dimaknai secara sempit sebagai pemilihan langsung, tetapi sebagai suatu proses politik yang menjunjung prinsip-prinsip demokrasi.

Mahkamah menyebut lima prinsip utama yang harus ada dalam sistem Pilkada di Indonesia. Pertama, Keterwakilan rakyat, baik langsung maupun melalui DPRD, sepanjang DPRD itu sendiri dipilih secara demokratis. Kedua, Akuntabilitas dan transparansi, di mana proses pemilihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan bebas dari manipulasi.

Ketiga, Kesetaraan hak politik, yakni menjamin partisipasi semua warga negara tanpa diskriminasi. Keempat, Partisipasi publik yang otentik, bukan sekadar euforia massa, tetapi keterlibatan bermakna dalam proses politik. Kelima, Kepatuhan pada konstitusi dan prinsip negara hukum, yakni bahwa proses pemilihan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai konstitusionalitas dan keadilan hukum.

Baca juga : Mempelai Pria Kabur Dengan Calon Ibu Mertua

Berdasarkan prinsip-prinsip ini, MK menyatakan bahwa baik pemilihan langsung maupun pemilihan tidak langsung, sama-sama sah secara konstitusional selama nilai-nilai demokrasi tetap ditegakkan. Demokrasi, dengan demikian, bukan semata-mata soal bentuk, melainkan soal etika dan substansi.

Perlu dicatat bahwa tantangan sesungguhnya bukan hanya soal bentuk, tetapi soal jiwa demokrasi itu sendiri. Pemikiran Jan-Werner Müller menyodorkan bahwa demokrasi sejati menuntut lebih dari sekadar pemilihan umum. Ia membutuhkan perlindungan atas pluralisme, hak minoritas, dan institusi yang membatasi kekuasaan. Tanpa itu semua, pemilu hanyalah kotak kosong yang diisi angka-angka, bukan harapan rakyat.

Sebuah wacana besar telah dilahirkan dalam peristiwa pelantikan DPP IKA UII kemarin. Di tengah nostalgia almamater, negara berbicara tentang masa depan demokrasi. Di hadapan para alumni yang pernah menimba nilai dan intelektualitas dari kampus pergerakan itu, tersampaikan satu pesan bahwa negara sedang mengajak kita semua berpikir ulang tentang bagaimana sebaiknya kita memilih pemimpin.

Pada akhirnya, demokrasi bukan lagi soal bagaimana kita memilih, tetapi mengapa kita memilih. Bukan siapa yang kita pilih tetapi untuk siapa hasil dari pilihan itu benar-benar bekerja.

Zuhad Aji Firmantoro
Zuhad Aji Firmantoro
Zuhad Aji FIrmantoro adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Salah satu pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.