Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan Amar Putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Senin, (24/2/2025).
Di dalam sidang, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Artinya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Putusan ini dikeluarkan setelah MK menyatakan bahwa hasil pemilihan di dua TPS tersebut dibatalkan. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, dalam pembacaan Amar Putusan PHPU Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025, menolak eksepsi dari pihak Termohon.
Baca juga : 40 Perkara Saat Pilkada Bakalan Diketok Hari Ini
Berikut adalah tujuh poin utama yang terkandung dalam Amar Putusan MK tersebut. Pertama, mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon. "MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam PHPU yang diajukan, yang mengharuskan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan," kata Suhartoyo.
Kedua, batalnya Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024. Yaitu, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, khususnya terkait hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Ketiga, pemungutan suara ulang di dua TPS. MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Baca juga : Kepala BPKH Ingin Lulusan UI Jadi Pribadi Impactful
PSU ini harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan pelaksanaan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
Keempat, penggabungan hasil PSU dengan suara yang tidak dibatalkan. Jadi, hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di dua TPS tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu melapor kembali kepada MK.
Kelima, pengawasan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. MK, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan PSU ini.
Baca juga : Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Barito Utara Dinanti Publik
Keenam, pengawasan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Bawaslu Republik Indonesia, bersama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pengawasan jalannya PSU.
Ketujuh, pengamanan proses PSU oleh Kepolisian. MK, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang memadai selama proses PSU berlangsung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya