Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Tolak Gugatan PSU Kota Palopo
Akhirnya, Naili-Ome Menangkan Pilkada
Rabu, 9 Juli 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo. Pasangan calon nomor urut 04, Naili Tahir-Akhmad Syarifudin (Ome), berhak menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode 2024-2029, setelah dua kali melakukan PSU.
Putusan sengketa Pilkada Kota Palopo dibacakan majelis Hakim Konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Mahkamah memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam pertimbangannya, Ridwan mengatakan, berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diajukan pihak terkait dan termohon, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat atau pemilih.
“Pengumuman dilakukan sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU oleh Termohon dan sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Bawaslu Kota Palopo,” ujar Ridwan.
Baca juga : BRICS Jadi Penyeimbang Sistem Ekonomi Global
Hal tersebut, lanjut dia, dibuktikan dengan surat keterangan bertanggal 8 Maret 2025, yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman disalah satu media cetak Harian Palopo Pos edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
“Dengan adanya informasi dimaksud, masyarakat/pemilih secara sadar dapat mempertimbangkan untuk memilih atau sebaliknya tidak memilih calon yang menyandang status sebagai pernah terpidana,” urai dia.
Selain itu, kata Ridwan, Akhmad Syarifuddin juga telah secara jujur mengemukakan statusnya sebagai mantan terpidana, saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Polres Palopo. Dalam mengisi formulir permohonan, Akhmad Syarifuddin menyatakan pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemilu.
“Bahkan SKCK yang diterbitkan Polres Palopo mencantumkan norma atau pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar penjatuhan pidana kepada Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
Soal masalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Ridwan menyatakan, tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas nama Naili yang bertanggal 25 Februari 2025 sah, karena diperoleh melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Modifikasi Cuaca Cegah Hujan Ekstrem Dan Banjir
Dengan demikian, lanjut dia, Mahkamah menyatakan Pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Perkara ini tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak yang diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pilkada.
Sementara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Upi Hastati mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.
“KPURI juga akan segera mengeluarkan surat, setelah pembacaan putusan MK,” ujar Upi.
Sebagai informasi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo usungan Partai Gerindra, Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome) berhasil meraih suara terbanyak di Pilkada Kota Palopo 2024. Namun, kemenangan pasangan Trisal-Ome didiskualifikasi, dan dilaksanaan PSU.
Kemudian, Naili maju menggantikan suaminya, Trisal, berpasangan Ome. Mereka meraih suara terbanyak, dan kembali digugat di MK.
Baca juga : PSG Vs Real Madrid, Final Kepagian
Sengketa dalam PSU Kota Palopo diajukan paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandas-Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Mereka menggugat keabsahan paslon Naili-Ome.
RMB-ATK mempersoalkan pelaporan pajak untuk calon wali kota dan status pernah terpidana untuk calon wakil wali kota paslon nomor urut 4. Sementara,hasil rekapitulasi PSU di Kota Palopo 2025 dimenangkan Naili-Ome dengan perolehan 47.349 suara atau 50,43 persen.
Posisi selanjutnya, paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) dengan raihan 35.058 suara, paslon nomor 3 RMB-ATK sebanyak 11.021 suara, dan paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya