Dark/Light Mode

Menangkan Pilkada Ulang Papua

Gubernur Terpilih Bakal Merangkul Semua Pihak

Jumat, 22 Agustus 2025 07:15 WIB
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen menangkan Pilkada Ulang Papua. (Foto: Instagram/matius_fakhiri)
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen menangkan Pilkada Ulang Papua. (Foto: Instagram/matius_fakhiri)

 Sebelumnya 
Mathius juga mengajak seluruh pihak menjaga kedamaian dan menghormati proses demokrasi. “Keluarga besar kita telah menunjukkan kepada selu­ruh Provinsi Papua, kita adalah orang-orang yang santun, yang menjaga kedamaian, dan tidak pernah mencaci maki pihak lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menegas­kan komitmen pihaknya untuk merangkul semua pihak tanpa terkecuali, dalam membangun Papua lima tahun ke depan.

“Saya mengajak keluarga besar untuk merangkul saudara-saudara kita. Menang bukan berarti menyakiti yang lain. Mari kita jaga kedamaian dan keberagaman demi kemajuan Papua, dan contoh bagi selu­ruh provinsi di Tanah Papua,” cetusnya.

Baca juga : Kejagung Jerat Raja Minyak MRC Dengan Pasal TPPU

Mathius menambahkan, pihaknya juga memberi penghargaan kepada masyarakat dari berbagai wilayah di Papua yang telah memberikan dukungan, termasuk dari Doberai, Bomberai, Lapago, Meepago, Animha, Tabi, dan Saireri, serta seluruh warga Nusantara.

Selain itu, dia juga mengingat­kan para pendukungnya untuk tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta menunjukkan sikap santun hingga akhir proses. “Kita harus menjaga dan rapatkan barisan. Tidak boleh ada pengkotak-kotakan. Jika ada pihak yang menggugat, kita hormati,” tandasnya.

Terpisah, koordinator saksidari paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK), Ralf Repasi menga­takan, perolehan suara berdasar­kan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.

Baca juga : Langkah BI Akomodatif Jaga Stabilitas Ekonomi

“Harusnya, penyelenggara Pemilu memberi kesempatan untuk menyandingkan data atau pencocokan jumlah suara secara berjenjang, mulai ting­kat distrik, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi Papua,” katanya.

Hal itu, lanjut dia, merupakan perintah Undang-Undang (UU) Pemilu serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu. Sebab itu, pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tapi tidak ada tindak lanjut. Karenanya, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan, dan akan membawa masalah ini ke MK,” tegasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.