Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua MPR: ASN Harus Netral dalam Pilkada!

Rabu, 26 Agustus 2020 20:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah 4,2 juta untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN  berpolitik. Namun, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.

"Dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih. Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Rabu (26/8).

Baca juga : Petahana Punya Modal Besar Menang Pilkada

Turut hadir secara virtual antara lain Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Arie Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.

Mantan Ketua DPR ini memaparkan, merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018-Juni 2019, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan catatan Bawaslu, menjelang penyelenggaraan Pilkada 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. KASN juga mengindikasikan pada periode Januari-Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen di antaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.

Baca juga : Kini Kualitas Kamera Sony Hadir Melalui Aplikasi

"Ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Di antaranya polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik. Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik," papar Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN lantaran lemahnya pengawasan. Kewenangan KASN terbatas pada memberikan rekomendasi, sementara keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung ASN yang tidak netral tersebut. Bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti.

Baca juga : MenPAN-RB Perketat Pengawasan Netralitas ASN Di Pilkada

Di sisi lain, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik. Bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal. "Kondisi ini biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.