Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Agar Lolos, Calon Independen Pilkada Ketapang Harus Buktikan Dukungan KTP di PTUN
Selasa, 15 September 2020 14:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Para bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh, baik dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saran tersebut disampaikan pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno terkait upaya bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang jalur perseorangan, Yasir Anshari-Budi Matheus, dalam Pilkada Ketapang 2020. Saat ini, Yasir dan Budi sedang berusaha untuk lolos ikut Pilkada 2020. Sebelumnya, KPU Ketapang menganggap bahwa Yasir dan Budi tidak memenuhi dukungan untuk maju.
"Politik itu pekerjaan sepanjang hidup di masyarakat, dan tentu semua bapaslon perseorangan harus menunjukkan bukti dukungan dari publik," kata Adi Prayitno, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (15/9).
Baca juga : Partai Banteng Siapkan Serangan Darat dan Udara
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menegaskan, semua bapaslon independen yang tertahan harus memaksimalkan pembuktian dukungan. Salah satu alat pembuktian di persidangan yakni dukungan KTP warga. "Sah dan diatur secara hukum jika ada bapaslon perseorangan yang mengajukan gugatan ke PTUN dan DKPP," ucapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja juga mengimbau para bapaslon perseorangan yang belum memenuhi syarat di Pilkada 2020 tidak berputus asa. Upaya untuk bisa lolos maju di Pilkada 2020 masih bisa dilakukan.
Ia menuturkan, jika persidangan di Bawaslu di daerah tidak sesuai harapan pemohon, masih terbuka jalur di PTUN. "Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil, bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan," jelasnya.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Jangan Ragu Tindak Cakada yang Ngeyel
Sebelumnya, mantan Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan, ada dinamika yang cukup berat dihadapi para bapaslon perseorangan di beberapa daerah dalam tahapan Pilkada 2020. Salah satunya adalah aturan pengumpulan data dukungan berupa KTP sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.
Sebelumnya, Yasir-Budi mengajukan permohonan pembatalan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bapaslon perseorangan yang digelar KPU Ketapang ke Bawaslu Ketapang. Namun, Bawaslu Ketapang menolak seluruh permohonannya.
Namun, mereka belum putus asa. Pertengahan pekan ini, mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN dan DKPP. Yasir-Budi berharap, sengketa ini dapat tuntas sebelum KPU menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2020 pada Rabu (23/9). [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya