Dark/Light Mode

Bisa Dimanfaatkan untuk Menangkan Pilkada

Posisi Kepala Gugus Tugas Jangan Disodori ke Petahana

Senin, 22 Juni 2020 06:05 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangan me-warning petahana atau incumbent yang ikut pilkada lagi untuk tidak rangkap jabatan menjadi Kepala Gugus Tugas Covid-19 daerah. Jika terjadi, ini bisa dimanfaatkan petahana untuk memenangkan Pilkada 2020.

Demikian warning Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Menurut Pangi, penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu harus mengawasi dengan baik dan bila perlu melarang petahana memanfaatkan kondisi pandemi corona ini. Jika penyelenggara kecolongan, petahana bisa menang mudah, membuat pertarungan tidak fair di pilkada. 

“Bila perlu Mendagri, KPU dan Bawaslu melarang petahana jadi Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Ini sangat rentan dimanfaatkan petahana,” papar Pangi, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Pedagang Pasrah Harus Buka Kios Ganjil Genap

Pangi menyebutkan, setelah dilanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak 2020, bakal calon tentu berusaha menarik simpati masyarakat. “Jangan sampai dana dari APBN dan APBD untuk penanganan Covid-19 dimanfaatkan petahana. Ini bisa saja dibilang curang karena calon penantang pakai uang pribadi,” tegasnya. 

Jika petahana ditunjuk jadi Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah, lanjut Pangi, sama saja membuka peluang petahana untuk memuluskan langkahnya di Pilkada 2020. “Bisa menang mudah dengan biaya super murah, karena anggaran penanagan Covid-19 besar. Petahana bisa menyelam sambil minum kopi, menangani Covid-19 sambil sosialisasi dan melakukan kampanye terselubung,” ujarnya. 

Hal senanda disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam Webinar “Pemilu Serentak Di Tengah Pandemi Virus Corona”. Abhan menyarankan, kandidat kepala daerah khususnya petahana untuk tidak menjabat sebagai ex officio Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Usulan itu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan para kepala daerah petahana jelang digelarnya Pilkada 9 Desember 2020. 

Baca juga : Riko Simanjuntak Puas Jadi Pengumpan Striker Persija

“Sangat dimungkinkan misalnya kepala gugus tugas daerah yang ex officio dipegang bupati, walikota, gubernur. Saya pikir, kepala gugus tugas daerah tidak perlu dijabat kepala daerah,” kata Abhan. 

Abhan mengusulkan agar jabatan kepala gugus tugas daerah bisa diserahkan kepada aparatur daerah yang tak mencalonkan diri di Pilkada 2020. Terlebih lagi, Abhan mencatat ada lebih dari 200 dari total 270 kepala daerah petahana berpeluang untuk maju kembali di Pilkada 2020. 

Abhan menyatakan, usulan itu agar potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power tak digunakan petahana untuk mempertahankan kekuasannya. Mengingat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah juga mengatur kepala daerah tidak diperbolehkan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun politik. “Atau bisa diarahkan kepada Sekda yang tidak mencalonkan. Saya kira ini untuk menghindari potensi-potensi itu. Saya kira, itu bagian dari Kemendagri ngatur persoalan itu,” ujarnya. 

Baca juga : BI Serahkan Bantuan 13,75 Miliar Pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Dia mencontohkan, potensi politisasi bantuan sosial karena gelaran Pilkada 2020 digelar bertepatan dengan pandemi Covid-19. Abhan mengatakan, politisasi bantuan sosial untuk masyarakat sudah muncul di beberapa daerah. 

Abhan bercerita, lembaganya di daerah sudah menemukan banyak bansos Covid-19 di daerah sengaja ditempelkan stiker wajah kepala daerah petahana. Padahal yang bersangkutan sudah mendapatkan rekomendasi parpol untuk maju kembali di Pilkada 2020. “Calon petahana mestinya tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis Pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru,” ungkapnya. 

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan agar gubernur maupun wali kota dan bupati langsung mengambil peran sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah. Jabatan itu, kata Tito, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Poin itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/12622/ SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang terbit 29 Maret lalu. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.