Dark/Light Mode

Asal Diterapkan Tanpa Pilih Kasih

Pedagang Pasrah Harus Buka Kios Ganjil Genap

Minggu, 14 Juni 2020 07:19 WIB
Suasana di pasar tradisional di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Suasana di pasar tradisional di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai besok, pedagang pasar tradisional di bawah koordinasi Perumda Pasar Jaya menerapkan ganjil genap. Kios nomor ganjil hanya bisa dibuka saat tanggal ganjil. Kios nomor genap hanya bisa dibuka saat tanggal genap. Kebijakan ini diambil setelah 55 pedagang positif virus corona atau Covid-19 di sembilan pasar tradisional di Jakarta. 

Menghadapi aturan ini, sejumlah pasar mulai berbenah. Seperti di Pasar Inpres Senen Blok VI, Jakarta Pusat, kemarin, terlihat petugas patroli di pasar non pangan tersebut. Di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, surat edaran tentang pemberlakuan sistem tersebut telah dibuat dan ditempel di setiap kios. 

“Ikut saja kalau harus sehari buka, sehari tutup. Asal harus benar-benar ditegakkan aturannya tanpa pilih kasih,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya di Pasar Palmerah, Jakarta Barat. 

Warga pesimistis aturan ini akan berjalan merata. Apalagi di pasar besar seperti Tanah Abang. Banyak pedagang yang punya kios dua. “Di banyak pasar termasuk Tanah Abang, ada yang punya dua sampe delapan toko berderet. Kasihan yang punya satu kios saja,” ungkap Alim, warga Kebon Kacang, Jakarta Pusat. 

Baca juga : Inggris Wajibkan Warganya Pake Pelindung Wajah, Indonesia Gimana?

Dia yakin, sistem ganjil genap di pasar tak akan efektif jika jumlah pengunjungnya tak dibatasi. Justru akan semakin padat karena permintaan meningkat, tetapi suplai dari kios berkurang. “Harus dijagain dan dibatasi jumlah pembeli yang masuk dan keluar. Hari pertama dan kedua bisa tertib. Selanjutnya nggak tahu deh. Namanya pasar tradisional. Pasti rame,” katanya. 

Menanggapi yang punya kios dobel danlebih, Manager Area 14 Pasar Koja Baru, Ersityarini menyatakan, pedagang harus memilih salah satu nomor kiosnya. “Bagi yang melanggar akan diberikan teguran terlebih dahulu. Jika masih mengulang kesalahannya, kios pedagang tersebut akan ditutup,’’ kata Ersityarini. 

Lakukan Swab Test 
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar (Ikappi) Abdullah Mansuri keberatan dengan penerapan ganjil-genap. Yang perlu dilakukan adalah swab test dan rapid test secara besar-besaran ke seluruh pedagang dan pengelola pasar di Jakarta. Ini akan menambah kedisiplinan pedagang dan pembeli. “Jika pasar sudah dilakukan swab atau rapid test, apalagi ada yang positif, maka pedagang dan pembeli pasti lebih disiplin. Harusnya, Pemprov DKIJakarta melakukan ini terlebih dahulu,” ucapnya. 

Untuk itu, lanjutnya, tidak perlu memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Sebab, dia yakin setelah rapid test massal, kondisi pasar akan aman. “Atur jaga jaga jarak dengan sekat antara kios yang satu dengan yang lain, atur agar pembeli tidak menumpuk di satu kios saja. Jadi tidak perlu diatur buka-tutup,” terangnya. 

Baca juga : Orangtua Lega, Sekolah Baru Dibuka Jika Pandemi Reda

Untuk toko yang berbentuk lapak, yakni berupa meja tanpa sekat, menurut Mansuri, inilah yang harusnya diterapkan ganjil-genap. Apalagi jika di pasar tersebut tak memungkinkan menata ulang lapak pedagang agar berjauhan. 

153 Pasar Ganjil Genap 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebanyak 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar non-pangan. Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Aturan mainnya, berdasar nomor kios para pedagang. “Kios nomor ganjil beroperasi tanggal ganjil. Kios nomor genap beroperasi tanggal genap. Diharap dengan cara seperti itu kapasitasnya terkendali,” ujar Anies. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, kios yang melanggar sistem pembatasan pembukaan toko terancam sanksi penutupan. Pedagang yang ogah melakukan rapid test dan swab test juga akan kena sanksi. Hukumannya bisa sampai larangan berjualan di pasar tersebut. “Kami tidak segan-segan memberi sanksi teguran, sanksi penutupan sementara bahkan pencabutan izin kios-kios yang ada di pasar tersebut bagi yang tidak taat dan patuh. Pilihannya patuh dan taat, atau tidak berjualan,” tegas Riza. 

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin menjelaskan, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengefektifkan physical distancing dan jaga jarak di pasar tradisional. Selain kewajiban masker, juga ada kewajiban memakai face shield agar aman saat berinteraksi dengan pengunjung. “Di pasar tradisional nanti tanggal 15 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita itu bukanya ganjil genap. Agar bisa mengatur pengunjung yang berlalu lalang,” ujar Arief. 

Baca juga : Pastikan NTT Tanam 2 Kali Setahun, Mentan Serahkan Bantuan

Kebijakan ini diambil karena Pasar Jaya tidak mungkin menerapkan jarak antara pedagang dan memakai halaman pasar. Sebab, sebagian lokasi dan kondisi pasar tidak memungkinkan dan mencukupi. 

Seperti diketahui, sebanyak 55 pedagang pasar tradisional di DKI Jakarta tertular Covid19. Data itu tercatat oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI). Yakni Pasar Perumnas Klender 18 orang, Pasar Mester Jatinegara 1 orang, Pasar Serdang Kemayoran 14 orang, Pasar Kedip Kebayoran Lama 2 orang, Pasar Rawa Kerbau Cempaka Putih 14 orang, dan Pasar Induk Kramat Jati 3 orang, Pasar Lontar Kebon Melati 1 orang, Pasar Obor Cijantung 1 orang dan Pasar Grogol 1 orang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.