Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Arak-arakan Pendaftaran Pilkada Bisa Dipidana

KPU dan Bawaslu Jangan Ragu Tindak Cakada yang Ngeyel

Minggu, 6 September 2020 08:20 WIB
Kerumunan massa saat mengantarkan calonnya mendaftar di Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)
Kerumunan massa saat mengantarkan calonnya mendaftar di Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9). Tercatat ada 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang. Rinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Pendaftaran cakada di tengah situasi pandemi Covid-19 tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya, larangan mengadakan arak-arakan saat pendaftaran. Ancaman bagi yang melanggar tidak main-main, pidana penjara selama 1 tahun hingga denda Rp 1 miliar. 

Baca juga : Sah! Partai Golkar Usung Petahana Di Pilkada Kabupaten Karawang

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengancam, jika tetap terjadi, arak-arakan pendaftaran bisa dijadikan temuan Bawaslu yang ditindaklanjuti sebagai pelanggaran protokol kesehatan. “Kami akan menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu),” tukas Fritz. 

Ketegasan KPU dan Bawaslu dalam menindak cakada yang tetap menggelar arak-arakan saat pendaftaran dipelototi netizen. Legowo meminta KPU & Bawaslu tidak ragu menghentikan pendaftaran cakada dengan cara konvoi dan melanggar protokol Covid19. Dengan begitu, tidak menimbulkan rasa pesimis masyarakat bahwa pilkada ini akan menjadi media penularan Covid-19. 

Baca juga : Pilkada Bukan Lomba Agustusan, Bawaslu Tidak Kerja Asal-asalan

Denny Soraya menegaskan, pemerintah sudah melarang adanya arak-arakan, konvoi atau berkumpulnya massa saat pendaftaran Pilkada 2020. Larangan ini tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. “Mohon tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan ya,” harap Denni Sauya. 

Arries menambahkan, pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar. Dia juga meminta para pasangan calon tidak menciptakan kerumunan atau arakarakan massa.”Jangan ada kerumunan massa,” tukas Tjhinfar21. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.