Dark/Light Mode

Hari Ini Terakhir Kembalikan Berkas

KPU Kabupaten Bandung : Lewat Waktu, Bacalon Bisa Gagal Ikut Pilkada

Kamis, 17 September 2020 15:21 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. (Istimewa)
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung baru menerima satu berkas kelengkapan pasangan bakal calon, pasangan Yena Iskandar dan Atep Rizal di hari terakhir, Kamis (17/9-2020). Hingga berita ini tulis, dua pasangan lainnya, yaitu Hj Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, belum juga mengembalikan berkas kelengkapan. 

“Sampai sekarang, baru pasangan Yena-Atep yang sudah menyerahkan berkas perbaikan. Untuk pasangan lainnya kami tunggu hari ini sampai pukul 24.00 WIB,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9-2020).

Menurut Agus Baroya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan, mulai tanggal 17 sampai tanggal 22 September 2020, dan tanggal 23 dilakukan penetapan.

Baca juga : Tiga Pasang Calon Bupati Bandung Akui Pentingnya Media Di Ajang Pilkada

Agus mengingatkan, bila para bakal calon terlambat mengembalian berkas, sampai pukul 24.00 WIB. bisa didiskualifikasi alias gagal ikut Pilkada.

“Kami sudah memberikan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Jika pada waktu yang sudah ditentukan mereka belum mengembalikan berkas kelengkapan kami menganggapnya gugur dan tidak bisa mengikuti pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung,” tegasnya.

Dalam Pemilihan Kepala Daeràh Serentak Kabupaten Bandung 2020, terdapat tiga pasangan bakal calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung.

Baca juga : Pilkada Kabupaten Bandung, PKS Masih Wait And See

Yaitu pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) yang diusung empat partài koalisi (PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS).

Pasangan Hj Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi (Nu Pasti Sabilulungan) yang diusung Partai Golkar dan Demokrat, dan partai non parlemen PPP.

Serta pasangan Hj Yena Iskandar Masoem dan Atep Rizal (Dahsyat) yang diusung partai PDIP, PAN dan partai non parlemen PSI. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.