Dark/Light Mode

Kunjungan Kerja Ke KPU Kota Bandar Lampung

Anggota DPD Lampung Bahas UU Pilkada

Jumat, 13 Maret 2020 00:29 WIB
Anggota DPD Ahmad Bastian bertukar cinderamata dengan anggota KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (12/03).  Foto: DPD RI
Anggota DPD Ahmad Bastian bertukar cinderamata dengan anggota KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (12/03). Foto: DPD RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPD Lampung, Ahmad Bastian SY berkunjung ke kantor KPU Kota Bandar Lampung. Tujuannya, membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pilkada). 

Dalam kunjungan ini, juga dilakukan forum diskusi dengan anggota KPU yang di gelar di Ruangan Aula KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (12/03/2020).

Baca juga : Anggota DPD Lampung Siap Bantu Petani Cabe Pringsewu

Hadir pula Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, Komisioner KPU Bandar Lampung, Hamami, Robiul, Ika Kartika, Sekretaris KPU Bandar Lampung, Suprihatin dan tamu undangan yang terdiri dari anggota KPU Bandar Lampung.

Terkait dengan perubahan regulasi atas transparansi dan akuntabilitas, KPU Kota Bandar Lampung membuat aplikasi berbasis android. Namanya Gerbang Demokrasi KPU Kota Bandar Lampung. Hal tersebut disambut baik oleh Ahmad Bastian SY. Menurut Bastian, langkah-langkah yang dilakukan atau diambil oleh KPU ini sudah mengakomodir pengalaman-pengalaman terdahulu sehingga masyarakat dapat membayangkan dengan memegang android saja, sudah bisa menerima informasi tentang pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September yang akan datang walaupun ini bukan merupakan penghitungan resmi. Kita pun bisa melihat sumber datanya yaitu C1 Blangko.

Baca juga : Kunjungan Bersama MPR, DPR, dan DPD ke Papua Wujud Solidaritas Lembaga Perwakilan Rakyat

“Saya pikir sudah clear ya, artinya persoalan transparansi dan akuntabilitas publiknya, masyarakat Bandar Lampung tidak ada lagi alasan untuk mempertanyakan berapa suara si pasangan A di TPS A. Itu semua sudah jelas,” ujar Bastian.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi juga menyampaikan, selain regulasi, hal lain yang menjadi persoalan adalah syarat calon atau calon perseorangan. Basisnya adalah daftar pemilih tetap dikali dengan persentase. Sementara untuk syarat pencalonan partai politik itu persentase 20–25 persen. 

Baca juga : Anggota DPRD Jabar Akui Jadi Perantara Suap

“Yang menjadi fokus kita termasuk dalam PKPU terbaru revisi dari PKPU Pencalonan yaitu PKPU No. 1 Tahun 2020 terkait dengan syarat calon mantan napi, bandar narkoba, dan korupsi. Misalnya, keputusan MK itu jika dia sedang menjalani masa hukuman, untuk bisa mencalon lagi akan dilaksanakan keputusan DPW lima tahun mendatang. Sementara, PKPU-nya di draft  tidak bisa dipakai untuk operasional dalam PKPU Pencalonan karena bunyi di dalam syarat calon di UU No 10 ini masih belum seperti itu. Itu yang sebenarnya kita akan delematis menginterpretasikan walaupun sebenarnya keputusan MK itu final dan mengikat,” jelas Dedi. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.