Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KASN Rekomendasikan Sanksi Kepada 89 Aparatur Sipil Negara Di NTB

Senin, 2 November 2020 22:48 WIB
KASN Rekomendasikan Sanksi Kepada 89 Aparatur Sipil Negara Di NTB

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Baik sebelum ditetapkan maupun setelah ditetapkan pasangan calon seperti sekarang.

Komisioner KASN Arie Budiman mengatakan, pihaknya merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di wilayah NTB.

“Ini bukan Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di sana melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Arie kepada wartawan, kemarin.

Jadi, menurut Arie, lima besar pelanggaran terjadi di Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Dari catatan ini, dia mengatakan bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah yang terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020.

Baca juga : Armenia-Azerbaijan Saling Tuding Serang Warga Sipil

Dia pun kembali mengingatkan bahwa ASN dilarang terlibat pilkada sesuai aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.

Arie mengatakan, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tak memahami aturan tersebut. Hanya saja, memang tak bisa dipungkiri ada motif-motif yang faktanya ASN ikut campur dalam kegiatan Pilkada 2020.

Misalnya, seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya, ingin dapat jabatan baru, atau kalau di daerah yang disampaikan (Sumbawa, NTB) ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan.

Baca juga : NASA Pastikan Ada Air Di Bulan

“Siapa pun calon-calon gubernur petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN,” jelas dia.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu merupakan atensi kepada pejabat daerah (gubernur, wali kota dan bupati). Sebab, masing-masing daerah tersebut terdapat pengaduan pelanggaran netralitas ASN.

“Ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika itu melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati pejabat daerah menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran,” jelas Tumpak.

Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. “Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain ingin terwujudnya pilkada berkualitas,” katanya.

Sebaliknya, Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan seluruh rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga : Dubes RI Promosikan Indonesia Kepada Dubes Kuba di Pyongyang

“Itu sudah kita jawab semuanya. Cuma mereka belum input yang terbaru karena minggu kemarin dia datang rekomendasinya. Tapi sudah dijawab semuanya,” ujar Kepala BKD NTB Muhammad Nasir.

Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru termasuk empat pejabat Pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Nasir mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.