Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mepet Dengan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Bupati Semarang Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Sabtu, 27 Februari 2021 06:05 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan istri foto bersama seusai pelantikan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). (Foto: Istimewa/Tribunnews)
Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan istri foto bersama seusai pelantikan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). (Foto: Istimewa/Tribunnews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati terpilih Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Ngesti Nugraha tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dana Bantuan Sosial (Bansos).

Sejatinya, Ngesti memenuhi panggilan KPK pada Kamis (25/2) lalu. Tapi, politisi PDI Perjuangan ini mangkir karena mepet dengan jadwal pelantikan Bupati-Wakil Bupati Semarang terpilih. Dia pun meminta penjadwalan ulang kepada KPK. Mengingat jadwal pemeriksaan bertepatan pelantikan dirinya sebagai Bupati Semarang terpilih.

Sebagai warga negara yang patuh terhadap semua proses hukum, Ngesti memastikan akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. “Terkait proses pemeriksaaan sebagai saksi, nanti seperti apa dan bagaimana, saya belum tahu. Tapi, saya akan memenuhi (panggilan KPK),” ujarnya, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (26/2).

Baca juga : Seskab Pramono Anung Hadiri Pelantikan Putranya Sebagai Bupati Kediri

Namun Ngesti tidak mau berandai-andai dengan pemeriksaan itu. “Kan belum tahu gimana, kita taat hukum dan akan selalu taat,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Semarang itu.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ngesti Nugraha. “Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir. Akan dijadwal ulang. Namun belum ditentukan kapan waktunya,” kata Ali di Jakarta, Jumat (26/2).

Ngesti akan diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDIP Semarang.

Baca juga : Raker Dengan Bupati Pamekasan, La Nyalla Bicara Kekuatan Ekonomi Daerah Hingga Pemekaran Madura

Ada lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Yaitu mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap. Yakni Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Tapi, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar. KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap itu untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi.

Selain itu, uang suap itu diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.