Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MK Jangan Terpaku Pasal Kuantitatif Dalam Perkara Pilkada

Selasa, 9 Februari 2021 17:18 WIB
Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani
Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani

RM.id  Rakyat Merdeka -  Mahkamah Konstitusi (MK) harus memberikan hak keadilan bagi pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merasa dicurangi.

Sebaliknya, MK juga jangan mengandalkan pasal kuantitatif saja seperti diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sangat membatasi hak mereka untuk memperoleh keadilan.

“Siapa pun yang dicurangi, harus diberi hak. Pengajuan gugatannya harus diperiksa dan diuji dan dilakukan pembuktian. Bukan dibatasi dan dihentikan, hanya karena sebatas angka-angka seperti disyaratkan dalam Pasal 158 itu. MK jangan jadi ‘Mahkamah Kalkulator’,” ujar mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).

Baca juga : Satgas Minta Daerah Tiru Kalbar Dan Riau

Politisi PBB ini mengatakan, kecurangan, apalagi kejahatan dalam setiap pesta demokrasi, tidak boleh diabaikan. Satu kecurangan/kejahatan maupun seribu kecurangan/kejahatan dalam proses pemilihan, hal itu sifatnya sangat subtansial dan bisa membuat kontestasi menjadi tidak jujur, dan tidak adil sebagaimana asas pemilihan.

“Kalau kita menginginkan pelaksanaan pemilihan jujur dan adil, tutup semua pintu kecurangan/kejahatan. Kemudian, beri sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kecurangan atau kejahatan,sehingga akan membuat jera,” tegas Yani.

Yani yang juga dikenal sebagai inisiator Masyumi Reborn mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan jurdil, proses dari awal yakni dari proses penyusunan UU, pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang serius, pelaksanaan UU itu sendiri, lalu pengawasannya. Ketika kontestasi berlangsung dan hasilnya dinilai ada kecurangan, di sini MK berperan.

Baca juga : Ketua PHRI Keberatan Dengan Opsi Karantina Di Akhir Pekan

“Jadi, MK harus menjadi pintu terakhir mencari keadilan. Maka, jangan abaikan mereka yang dicurangi. MK jangan terpaku pada ‘pasal kuantitatif’ seperti Pasal 158 UU Pilkada itu,” tegas Yani.

Seperti diketahui, ada sebanyak 136 pasangan calon Pilkada mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada, tetapi hanya 25 pasangan yang memenuhi syarat untuk diproses di MK.

Menurut Yani, semua yang mengajukan gugatan itu mestinya diproses, diperiksa, dan kemudian dibuktikan dalam persidangan. ”Itu hak politik mereka untuk mencari keadilan di MK,” katanya.

Baca juga : Luncurkan Buku Rahmat Shah, Bamsoet Ajak Masyarakat Turut Aktif Dalam Pelestarian Satwa

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito meminta MK mengabaikan Pasal 158 dalam menangani gugatan perselihan hasil Pilkada. Ini semua demi untuk keadilan mereka yang berkontestasi dalam Pilkada.“MK Jangan terjebat Pasal 158 itu, nanti bisa dipersepsikan mendukung kecurangan,” kata Margarito. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.