Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jelang PSU Pemilihan Gubernur
Bawaslu Warning KPU Jambi Tidak Manipulasi Data Pemilih
Rabu, 7 April 2021 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bawaslu Provinsi Jambi me-warning Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agar tidak bermain-main dengan data pemilih saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. PSU mesti berlangsung jujur, tanpa manipulasi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jambi. Hakim MK memerintahkan KPU Jambi menggelar PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : NasDem Bakal Dukung Calon Berkinerja Oke
Pasalnya, telah terjadi pelanggaran dan kecurangan masif selama berlangsungnya Pilgub Jambi 2020. Di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tetap diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi.
PSU Pilgub Jambi tetap akan diikuti tiga pasang calon (paslon). Yakni Paslon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, Paslon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan Paslon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Baca juga : Anggota ASEAN Sepakat Percepat Pemulihan Ekonomi
Atas putusan MK ini, Bawaslu Provinsi Jambi terus mengawasi proses PSU Pilgub. Komisioner Bawaslu Jambi Fahrul Rozi meminta, KPU tidak bermain-main dengan data pemilih di 88 TPS.
“Kami ingatkan agar KPU tidak menambah atau mengurangi jumlah pemilih di 88 TPS. Data pemilih itu harus termasuk tambahan dan pindah memilih,” kata Fahrul, kemarin.
Baca juga : Pengamat: Pembangunan Infrastruktur Penting Untuk Tingkatkan Daya Saing
Pihaknya juga saat ini sedang memastikan semua pemilih masih ada. Ini juga dilakukan agar tidak ada masalah yang sama terjadi pada saat pemungutan. Termasuk juga memastikan, apakah ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat. “Mereka yang tidak memenuhi syarat bukan dicoret, melainkan ditandai. Dengan begitu, C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ditanya bagaimana dengan 13.000 data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, apakah masih bisa memilih saat PSU ini, pria yang akrab disapa Paul ini mengatakan, pihaknya masih mengkaji hal itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya